Bandar LampungLampungPemerintahan

Kayu Terdampar di Pesisir Barat, Gubernur: Bukan Aktivitas Pembalakan di Lampung

29
×

Kayu Terdampar di Pesisir Barat, Gubernur: Bukan Aktivitas Pembalakan di Lampung

Sebarkan artikel ini
Temuan kayu-kayu yang terdampar di Pantai Tanjung Setia, Pesisir Barat, Provinsi Lampung bukan berasal dari aktivitas pembalakan di Lampung || Foto: Dinas Kominfotik Provinsi Lampung
Temuan kayu-kayu yang terdampar di Pantai Tanjung Setia, Pesisir Barat, Provinsi Lampung bukan berasal dari aktivitas pembalakan di Lampung || Foto: Dinas Kominfotik Provinsi Lampung

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyampaikan penjelasan resmi terkait pemberitaan mengenai kayu-kayu yang terdampar di Pantai Tanjung Setia serta video dugaan pembalakan liar di wilayah Pesisir Barat.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa seluruh informasi perlu didasari oleh data yang telah diverifikasi oleh aparat penegak hukum dan instansi teknis.

Baca Juga  Sambut Tahun Baru 2024, Gubernur Arinal Bersama 5 Pemuka Agama dan Masyarakat Lakukan Doa Bersama

Terkait kayu yang ditemukan terdampar di Pantai Tanjung Setia, Gubernur menyampaikan bahwa temuan tersebut bukan berasal dari aktivitas pembalakan di Lampung.

Berdasarkan hasil penyelidikan Polda Lampung, kayu tersebut merupakan muatan kapal tongkang Ronmas 69 milik PT Minas Pagai Lumber yang mengalami gangguan mesin dalam pelayaran dari Kepulauan Mentawai menuju Semarang.

Baca Juga  Gubernur Lampung Terima Kunjungan Kerja Komisi VIII DPR-RI dalam Rangka Persiapan Pembelajaran Tatap Muka dan Implementasi Bansos

Kapal tersebut memiliki dokumen lengkap, mulai dari legalitas kayu hingga izin berlayar, dan kehilangan sebagian muatannya setelah tali jangkar putus saat kapal sandar darurat akibat kerusakan mesin.

“Kayu yang terdampar di Tanjung Setia bukan hasil illegal logging di Lampung. Itu muatan tongkang yang hilang saat kapal mengalami gangguan,” tegas Gubernur.

Baca Juga  Jalani Rapid Test Antigen, 95 Orang Dinyatakan Negatif Covid-19 di Rest Area KM 87

Sementara itu, dugaan pembalakan liar di Pekon Pugung Penengahan saat ini sepenuhnya ditangani oleh Polda Lampung. Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa lokasi penebangan berada pada APL (Areal Penggunaan Lain), bukan kawasan hutan lindung maupun hutan negara.