5W1HIndonesia.id, Jakarta – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal memperjuangkan nasib petani dan pengusaha singkong ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) dan RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) penyusunan RUU tentang komoditas strategis di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/6/2025).
Dalam RDPU yang dipimpin langsung oleh Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan, Gubernur Mirza secara tegas menyuarakan aspirasi petani dan pengusaha singkong di Lampung yang menggantungkan hidup dari sektor ini.
Pada kesempatan itu, Gubernur Mirza menekankan pentingnya dukungan DPR RI agar pemerintah pusat menetapkan kebijakan yang berpihak pada petani dan pelaku usaha singkong, serta menjadikan singkong sebagai komoditas pangan strategis nasional.
Dalam pertemuan tersebut, petani dan pengusaha sepakat untuk meminta penghentian impor singkong dan produk turunannya.
“Saya datang kepada Baleg DPR RI membawa teman-teman untuk memperjuangkan nasib petani singkong dan pengusaha singkong,” ucap Gubernur Mirza.
Gubernur memaparkan bahwa Lampung menyumbang 51 persen dari total produksi singkong nasional dengan volume mencapai 7,9 juta ton.
“Singkong adalah komoditas utama Lampung selain padi dan jagung. Dari total PDRB Lampung sebesar Rp 483 triliun, sekitar Rp 50 triliun berasal dari singkong dan turunannya,” ujarnya.
Dalam keberpihakan kepada petani singkong, Gubernur Mirza mengatakan telah menerbitkan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2025 tentang penetapan harga sementara ubi kayu (singkong) di wilayah Lampung.
Dalam instruksi ini, ditetapkan harga pembelian ubi kayu sebesar Rp 1.350 per kilogram, dengan potongan maksimal 30 persen tanpa mengukur kadar pati.