close
LampungNasionalPemerintahan

Ke DPR RI, Gubernur Mirza Perjuangkan Aspirasi Petani Singkong Lampung

×

Ke DPR RI, Gubernur Mirza Perjuangkan Aspirasi Petani Singkong Lampung

Sebarkan artikel ini
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal memperjuangkan nasib petani dan pengusaha singkong ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI || Foto: Dinas Kominfotik Provinsi Lampung
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal memperjuangkan nasib petani dan pengusaha singkong ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI || Foto: Dinas Kominfotik Provinsi Lampung

5W1HIndonesia.id, Jakarta – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal memperjuangkan nasib petani dan pengusaha singkong ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) dan RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) penyusunan RUU tentang komoditas strategis di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/6/2025).

Dalam RDPU yang dipimpin langsung oleh Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan, Gubernur Mirza secara tegas menyuarakan aspirasi petani dan pengusaha singkong di Lampung yang menggantungkan hidup dari sektor ini.

Baca Juga  Kerukunan Antarumat Beragama dan SDM Religius Jadi Fokus Kolaborasi Pemprov Lampung dan FKUB

Pada kesempatan itu, Gubernur Mirza menekankan pentingnya dukungan DPR RI agar pemerintah pusat menetapkan kebijakan yang berpihak pada petani dan pelaku usaha singkong, serta menjadikan singkong sebagai komoditas pangan strategis nasional.

Dalam pertemuan tersebut, petani dan pengusaha sepakat untuk meminta penghentian impor singkong dan produk turunannya.

Baca Juga  Pj Sekdaprov Lampung Terima Kunker Baleg DPR RI

“Saya datang kepada Baleg DPR RI membawa teman-teman untuk memperjuangkan nasib petani singkong dan pengusaha singkong,” ucap Gubernur Mirza.

Gubernur memaparkan bahwa Lampung menyumbang 51 persen dari total produksi singkong nasional dengan volume mencapai 7,9 juta ton.

“Singkong adalah komoditas utama Lampung selain padi dan jagung. Dari total PDRB Lampung sebesar Rp 483 triliun, sekitar Rp 50 triliun berasal dari singkong dan turunannya,” ujarnya.

Baca Juga  Eva Dwiana Minta Tenaga Pendidik Pantau Anak Saat Gunakan Smartphone

Dalam keberpihakan kepada petani singkong, Gubernur Mirza mengatakan telah menerbitkan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2025 tentang penetapan harga sementara ubi kayu (singkong) di wilayah Lampung.

Dalam instruksi ini, ditetapkan harga pembelian ubi kayu sebesar Rp 1.350 per kilogram, dengan potongan maksimal 30 persen tanpa mengukur kadar pati.

Visited 9 times, 1 visit(s) today