5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terus melakukan akselerasi persiapan operasional Bandar Udara Radin Inten II usai penetapan kembali statusnya sebagai bandara internasional.
Langkah strategis ini dibahas secara komprehensif dalam Rapat Pembahasan Operasional Bandar Udara Internasional Radin Inten II, di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Selasa (23/12/2025).
Sekdaprov Lampung, Marindo Kurniawan, yang memimpin rapat tersebut menegaskan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 37 Tahun 2025 tentang penetapan Bandara Radin Inten II sebagai bandara internasional.
Menurutnya, keputusan tersebut menuntut sinergi antara pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan untuk segera melengkapi persyaratan administratif, infrastruktur, serta kesiapan layanan penerbangan internasional.
Sekdaprov mengingatkan adanya batasan waktu yang ketat terkait pemenuhan persyaratan tersebut.
”Dalam keputusan tersebut diberikan batas waktu sampai dengan 8 Februari 2026. Mengingat saat ini kita sudah memasuki akhir Desember, rapat ini menjadi sangat penting untuk memastikan seluruh persyaratan dapat dipenuhi tepat waktu sehingga status Bandara Radin Inten II sebagai bandara internasional dapat dipertahankan,” ungkap Sekdaprov Marindo.
Sekdaprov selanjutnya menjelaskan bahwa progres pemenuhan kewajiban oleh Pemerintah Provinsi Lampung telah menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Rapat ini juga dimanfaatkan untuk menjajaki kolaborasi dengan sejumlah maskapai penerbangan guna membuka rute internasional potensial.











