NasionalPemerintahan

Kemendagri Gelar Rakor Bahas Dasar Hukum Pemungutan Pajak dan Retribusi DOB di Papua

113
×

Kemendagri Gelar Rakor Bahas Dasar Hukum Pemungutan Pajak dan Retribusi DOB di Papua

Sebarkan artikel ini
Kemendagri menggelar Rakor membahas dasar hukum pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua || Foto: Ditjen Bina Keuda
Kemendagri menggelar Rakor membahas dasar hukum pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua || Foto: Ditjen Bina Keuda

Lalu, Kabid Penyusunan Anggaran Daerah BPPKAD Papua Tengah Richard Kabuhung, Kabid Perencanaan dan Evaluasi Pendapatan BPPKAD Papua Selatan Zaenab Fenetruma, Kabid Pemungutan Pajak Daerah BPPKAD Papua Selatan dan Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Papua Selatan Sunarjo.

Fatoni menjelaskan bahwa peraturan yang mengatur mengenai pajak dan retribusi daerah pada Daerah Otonom Baru (DOB) perlu segera ditetapkan sebagai dasar dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah di Provinsi Papua Pegunungan, Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Barat Daya.

Baca Juga  Gunung Cycloop: Jam Buka, Rute, Harga Tiket Masuk & Daya Tariknya

“Daerah otonom baru perlu segera menetapkan dasar hukum sebagai dasar untuk melakukan pemungutan pajak dan retribusi daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah,” ujar Fatoni.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), juncto Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dilakukan dengan Peraturan Daerah (Perda).

Baca Juga  Lurah Pematang Wangi Optimis Ikuti Ajang Lomba Kelurahan Berprestasi 2021

Sementara itu, DOB belum dapat membentuk perda karena belum memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). “Oleh karena itu, pertemuan kali ini untuk mencari solusi terhadap permasalahan tersebut,” sambung Fatoni.

Pertemuan menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara, dan ditanda tangani peserta rapat, antara lain yaitu untuk melakukan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada 4 (empat) DOB dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur sampai dengan dibentuknya Peraturan Daerah.

Baca Juga  Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Gubernur Mirza Dorong ASN Jadi Motor Perubahan

Hal tersebut sesuai dengan amanat Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang pembentukan masing-masing DOB. Peraturan Gubernur ditandatangani oleh Penjabat Gubernur dan selanjutnya akan dibentuk Peraturan Daerah (Perda) pada saat DPRD telah terbentuk hasil Pemilu tahun 2024.

“Berdasarkan kesepakatan rapat hari ini, dasar hukum pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Darerah pada DOB yaitu dengan Peraturan Gubernur sampai dengan terbentuknya DPRD, dengan mempedomani ketentuan pada Undang-undang pembentukan daerah masing-masing,” tandas Fatoni. (Rls/SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *