Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung, Norman Widjajadi, menekankan pentingnya kolaborasi dan pembinaan keluarga dalam upaya P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba).
Norman Widjajadi mengungkapkan data mengkhawatirkan terkait keterlibatan perempuan dan remaja dalam kasus narkoba.
“Ada 312.000 remaja di Indonesia terpapar penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, dengan faktor utama berasal dari pertemanan dan lingkungan,” paparnya.
Ia juga menyoroti fenomena wanita Indonesia yang digunakan oleh jaringan sebagai kurir narkoba, bahkan dalam kasus besar seperti penemuan 2 ton narkotika yang dikendalikan oleh seorang ibu dari Jawa Timur.
“Kami berharap mampu bersinergi dalam menyebarluaskan informasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba serta upaya penyelamatan dengan program rehabilitasi narkoba kami,” ucap Norman Widjajadi.
Ia optimis bahwa kerjasama ini akan mampu menjadi langkah strategis dalam memecahkan permasalahan narkoba di lingkungan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara TP. PKK Provinsi Lampung dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung yang menandai sinergi strategis dalam memerangi ancaman narkoba di Bumi Ruwa Jurai.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara TP. PKK Provinsi Lampung dan BNNP Lampung menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi kedua belah pihak.
Dengan jangkauan luas TP. PKK hingga ke akar rumput di seluruh kabupaten/kota, diharapkan upaya pencegahan narkoba dapat lebih efektif menyentuh masyarakat, demi terwujudnya “Lampung Bersinar” (Bersih dari Narkoba) dan mendukung visi Indonesia Emas 2045 yang diawali dari ketahanan keluarga dan masyarakat. (Rls/SA)











