5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Kolong Flyover Mall Boemi Kedaton (MBK) Jalan ZA. Pagar Alam kini beralih fungsi menjadi lahan parkiran toko fashion Ladyfame, Kamis (1/4/2021).
Berdasarkan pantauan di lapangan, saat ini lorong Flyover MBK tersebut, hampir setiap harinya dipenuhi dengan kendaraan roda dua.
Sedangkan, lahan parkir di halaman toko Ladyfame didominasi oleh mobil pengunjung toko tersebut.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bandar Lampung, Ahmad Husna, alih fungsi kolong Flyover MBK yang menjadi lahan parkir kendaraan roda dua pengunjung toko Ladyfame benar adanya.
Hal tersebut lantaran tempat parkir yang ada di halaman toko tidak dapat menampung kendaraan pengunjung.
“Kemarin pihak Ladyfame sudah menyurati kita (Dishub), karena kan sebelumnya kita tegur karena parkir pengunjung yang tidak muat menyebabkan kemacetan. Akhirnya kita berikan saran untuk mereka (pengungjung) parkir di bawah flyover,” terang Husna.
Ia juga menjelaskan bahwa pengunjung yang hendak berbelanja di toko tersebut, setiap harinya terlalu padat. Sehingga, pada akhirnya pihaknya mengizinkan kolong Flyover MBK sebagai lahan parkir bagi pengunjung dengan kendaraan roda dua.
“Tapi, yang bisa parkir di situ bukan hanya pengunjung Ladyfame, siapa saja juga bisa, Puskes Kedaton juga kita bolehkan parkir di bawah Flyover MBK,” bebernya.
“Selain itu, di sana juga menjadi pangkalan bagi ojek online, tetapi kalau tidak mengganggu arus lalu lintas, ya nggak papa,” lanjut Husna.
Lanjutnya menjelaskan apabila pihaknya tidak memberikan lahan parkir tersebut, maka kendaraan pengunjung toko Ladyfame akan parkir sampai ke pinggir jalan sehingga mengakibatkan kemacetan.
“Kalau untuk keamanan, yang menjaganya juga mereka, dari pihak Ladyfame. Tapi, nanti akan kita evaluasi lagi kalau memang tidak baik,” tuturnya.
Selain itu, terkait lahan parkir tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung juga akan meminta retibusi parkir melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).
“Jadi, ini dapat menjadi pemasukan juga bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkot. Tapi, pembayaran retribusi parkirnya itu langsung ke BPPRD tidak melalui Dishub,” tandasnya. (SA)











