5W1HIndonesia.id, — Ketika membahas isu inklusi keuangan, seringkali fokus utama tertuju pada fenomena unbanked yaitu golongan masyarakat yang tidak memiliki akun bank. Padahal selain golongan unbanked, terdapat pula tantangan besar yang datang dari masyarakat underbanked yang potensi pemberdayaannya masih sangat tinggi.
Saat ini, sekitar 26%[1] atau 47 juta jiwa dari total populasi penduduk dewasa di Indonesia telah memiliki rekening bank, namun masih menghadapi keterbatasan akses ke layanan keuangan konvensional di ranah pembiayaan konsumen seperti, kartu kredit dan KTA karena berbagai alasan, salah satunya riwayat kredit yang terbatas. Bahkan, jumlah populasi underbanked di Indonesia merupakan yang terbesar di Asia Tenggara.
Bagi pelaku perbankan konvensional pun, tidak mudah untuk menggarap potensi tersebut mengingat regulasi perbankan yang ketat. Dalam kondisi tersebut, kemajuan industri keuangan digital (fintech) membawa angin segar bagi golongan underbanked, karena mampu memperluas akses ke layanan keuangan yang dapat mendukung peningkatan taraf hidup.
Di sisi lain, guna memaksimalkan dampak industri fintech sebagai solusi bagi masyarakat underbanked Indonesia, perluasan akses tersebut perlu diimbangi dengan peningkatan literasi masyarakat, terutama dalam memilih layanan yang kredibel serta cara bijak mengelola pinjamannya. Hal ini penting mengingat masyarakat underbanked tergolong awam untuk memahami prosedur dan konsekuensi peminjaman dana.