5W1HIndonesia, Bandarlampung – Tim patroli Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bandar Lampung mengamankan dua orang pemuda yang diduga membawa barang terlarang jenis sabu-sabu, pada Rabu (9/9) sekitar pukul 20.30 WIB.
Menurut Juru bicara Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki, tim 3 melaksanakan kegiatan patroli rutin razia masker pada saat malam hari di pusat keramaian.
Ketika berada di Jalan Gajah Mada, petugas melakukan pemeriksaan terhadap dua pemuda dan mendapati sapu paket kecil sabu-sabu.
“Saat melaksanakan razia masker di Jalan Gajah Mada tepatnya di pertigaan Pasar Tugu di bawah flyover, memberhentikan kendaraan bermotor jenis Honda Beat Pop warna putih hitam nopol BE 2124 AAG,” ujarnya, Kamis (10/9/2020).
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelanggar ditemukan 1 kotak rokok yang berisikan 5 (lima) batang rokok, 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan sabu-sabu dan 1(satu) buah pirek kaca yang masih tersisa sisa pakai sabu,” sambungnya.
Diketahui dua pemuda pembawa barang terlarang itu berinisial AZ (27) warga Jalan Sisingamangaraja, Gedong Air dan AR (24) Jalan Bukit, Kota Baru, Tanjungkarang Timur.
Dari hasil razia tim satgas mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) buah plastik clip berisikan sabu-sabu, 1 (satu) buah Hp merk Iphone 5 berwarna Putih, 1 (satu) buah pirek kaca, KTP, 2 (dua) buah dompet, 1 (satu) jenis kendaran R2 jenis Honda Beat Pop warna Putih Hitam nopol BE 2124 AAG.
“Kemudian pelaku dan barang bukti diserahkan ke Unit narkoba Polresta Bandar Lampung guna pengusutan lebih lanjut,” tandasnya. (AI/SA)











