5W1HIndonesia.id, Bandarlampung – Masa belajar di rumah bagi seluruh siswa-siswi mulai dari PAUD, TK, SD dan SMP baik swasta maupun negeri di Kota Bandarlampung, diperpanjang sampai dengan 31 Oktober 2020.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Bandarlampung Herman HN, menyikapi kondisi penyebaran Covid-19 di Kota Tapis Berseri, sehingga Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) harus dilaksanakan secara daring.
“Tingkat PAUD, TK, SD sampai SMP seluruhnya sekolah Negeri dan Swasta liburnya sampai 31 Oktober,” tutur Wali Kota Herman HN, saat dijumpai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) setempat, Senin (24/8/2020).
Ia mengatakan apabila kondisi penyebaran Covid-19 masih belum stabil dan mengancam warga Bandarlampung maka besar kemungkinan sekolah di rumah akan diperpanjang lagi.
“Nanti kita lihat juga kedepannya kalau Covid-19 ini masih, mungkin sampai Januari 2021,” beber Herman HN.











