LampungMetroPemerintahan

Lampung Terapkan Early Warning System untuk Tata Kelola Dana Desa

×

Lampung Terapkan Early Warning System untuk Tata Kelola Dana Desa

Sebarkan artikel ini
Kerja sama penguatan tata kelola Dana Desa ditegaskan lewat penandatanganan nota kesepahaman antara para bupati/walikota se-Provinsi Lampung dan Kepala Kejaksaan Negeri se-Lampung || Foto: Dinas Kominfotik Provinsi Lampung
Kerja sama penguatan tata kelola Dana Desa ditegaskan lewat penandatanganan nota kesepahaman antara para bupati/walikota se-Provinsi Lampung dan Kepala Kejaksaan Negeri se-Lampung || Foto: Dinas Kominfotik Provinsi Lampung

Optimalisasi Dana Desa harus terukur hasilnya antara lain jalan desa mantap, akses air bersih, layanan kesehatan ibu-anak, penguatan ekonomi lewat BUMDes, dan pengurangan kemiskinan ekstrem.

Ia mendorong pemerintah daerah bersama Kejaksaan memastikan penggunaan Dana Desa fokus pada prioritas nasional tahun berjalan, selaras regulasi, dan inklusif bagi kelompok rentan.

Baca Juga  MUI Lampung Kecam Keras Insiden Penusukan Syeikh Ali Bin Jabir

Pemerintah Provinsi Lampung menyambut kerja sama ini sebagai penguat ekosistem tata kelola desa.

Bupati/wali kota bertugas untuk mengonsolidasikan perencanaan dan pembinaan, Kejaksaan Negeri menyediakan koridor dan pendampingan hukum, sementara pemerintah desa menjalankan program dengan tertib, transparan, dan berorientasi hasil.

Kerja sama antara Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Daerah se-Provinsi Lampung bertujuan untuk :

Baca Juga  Korpri Ramadan Berbagi, Wagub Lampung Jihan Salurkan Bantuan untuk ASN Golongan I dan II

1. Pencegahan: memperkuat pemahaman regulasi, risk assessment, dan compliance di tingkat desa agar potensi pelanggaran dapat dicegah sejak awal.
2. Pendampingan hukum: Kejaksaan memberi nasihat hukum (legal opinion/ legal assistance) untuk proses pengadaan, kontrak, hingga penyelesaian sengketa sederhana.
3. Akuntabilitas & transparansi: percepatan digitalisasi perencanaan–penganggaran–pelaporan, audit internal berbasis risiko, serta publikasi informasi penggunaan Dana Desa.
4. Optimalisasi manfaat: memastikan Dana Desa berdampak nyata pada layanan dasar, produktivitas ekonomi desa (BUMDes/UMKM), dan pengurangan kemiskinan ekstrem sesuai fokus kebijakan 2025.

Baca Juga  Lampung Perkuat Strategi Penanggulangan Bencana dan Prioritaskan Penurunan Risiko Bencana

(Rls/SA)

Visited 13 times, 1 visit(s) today