“Tujuan dari BPKP adalah untuk kelengkapan surat-surat/dokumen dalam kepemilikan kapal, status hukum kepemilikan kapal nelayan lebih jelas sehingga nelayan akan merasa nyaman dalam melakukan aktivitas penangkapan ikan di laut,” terangnya.
Selanjutnya, pemerintah kota setempat berkat dukungan dan usaha wali kota juga mendapat bantuan stimulus dari Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam rangka pemulihan ekonomi akibat dampak Covid-19 berupa yaitu 22 unit Chest Freezer dan 2 unit Alat Pengolahan Perikanan dan kepada 11 kelompok Pengolah dan Pemasar Hasil Perikanan.
“Untuk polis asuransi sumber dananya berasal dari APBD Bandarlampung, kalau bantuan chest freezer dari Kementerian Kelautan,” pungkasnya.
Sementara, Wali Kota Bandarlampung Herman HN mengatakan tujuan dari pemberian polis asuransi jiwa tersebut agar hak-hak dari nelayan menjadi jelas serta akan terlindungi dan dapat memberikan ketentraman dan kenyamanan bagi para nelayan dalam usaha penangkapan ikan di laut.
Menurutnya, ahli waris dari penerima polis akan mendapatkan uang pertanggungan sebesar Rp 100 juta apabila nama yang tertera di dalam polis mengalami kecelakaan sehingga kehilangan jiwa pada saat melaut.
“Tentunya kita berharap polis asuransi ini tidak pernah dipergunakan. Kalau ini digunakan berarti saudara kita nelayan mengalami musibah. Mudah-mudahan tidak terjadi karena kita ingin baik semua,” pungkasnya. (SA)











