Bandar LampungLampungPemerintahan

Lindungi Nelayan, Pemkot Bandarlampung Serahkan Bantuan 390 Polis Asuransi

52
×

Lindungi Nelayan, Pemkot Bandarlampung Serahkan Bantuan 390 Polis Asuransi

Sebarkan artikel ini

“Tujuan dari BPKP adalah untuk kelengkapan surat-surat/dokumen dalam kepemilikan kapal, status hukum kepemilikan kapal nelayan lebih jelas sehingga nelayan akan merasa nyaman dalam melakukan aktivitas penangkapan ikan di laut,” terangnya.

Selanjutnya, pemerintah kota setempat berkat dukungan dan usaha wali kota juga mendapat bantuan stimulus dari Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam rangka pemulihan ekonomi akibat dampak Covid-19 berupa yaitu 22 unit Chest Freezer dan 2 unit Alat Pengolahan Perikanan dan kepada 11 kelompok Pengolah dan Pemasar Hasil Perikanan.

Baca Juga  Raih Penghargaan Peduli HAM, Wali Kota Bandarlampung Sambut Baik

“Untuk polis asuransi sumber dananya berasal dari APBD Bandarlampung, kalau bantuan chest freezer dari Kementerian Kelautan,” pungkasnya.

Sementara, Wali Kota Bandarlampung Herman HN mengatakan tujuan dari pemberian polis asuransi jiwa tersebut agar hak-hak dari nelayan menjadi jelas serta akan terlindungi dan dapat memberikan ketentraman dan kenyamanan bagi para nelayan dalam usaha penangkapan ikan di laut.

Baca Juga  Vaksin Covid-19 Tiba di Indonesia, Pemkot Bandarlampung Sambut Baik

Menurutnya, ahli waris dari penerima polis akan mendapatkan uang pertanggungan sebesar Rp 100 juta apabila nama yang tertera di dalam polis mengalami kecelakaan sehingga kehilangan jiwa pada saat melaut.

Baca Juga  Tanggapi Pandangan Fraksi PDI Perjuangan, Pemkot Bandarlampung Setujui Penyediaan Internet Gratis Bagi Pelajar

“Tentunya kita berharap polis asuransi ini tidak pernah dipergunakan. Kalau ini digunakan berarti saudara kita nelayan mengalami musibah. Mudah-mudahan tidak terjadi karena kita ingin baik semua,” pungkasnya. (SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *