“Saya tidak tau kapan pasangnya, tapi yang jelas saya keluar rumah pagi-pagi tiang listrik di depan rumah saya sudah dikotori oleh poster-poster. Dan saya rasa hal-hal seperti ini menjadi tanggungjawab Bawaslu khususnya Panwas yang ada di setiap kecamatan, karena tidak mungkin Panwas tidak tahu, kecuali memang tidak mau tahu,” ungkap Riyanto Warga Jl. Merpati RT 023 RW 008 Kel. Hadimulyo Timur Kec. Metro Pusat, Sabtu (7/11/2020).
Hal senada diungkapkan Yunisa warga Kel. Yosodadi Kec. Metro Timur. Ia juga mengaku kaget lantaran di sepanjang jalan komplek perumahannya terdapat poster dan stiker bergambar Paslon yang tertempel di tiang dan gardu listrik.
“Iya ini setiker pasangan calon walikota dan wakil walikota Metro nomor urut 1 dan 3 nempel di tiang listrik, ada di depan rumah saya ini, saya liat sepanjang jalan tiang listrik, ada setiker salah satu paslon juga,” ujarnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp Bawaslu Kota Metro mengungkapkan bahwa pemasangan APK di tiang listrik memang dilarang. Hal tersebut ditegaskan Koordinator Bidang Pengawasan Bawaslu Kota Metro, Hendro Edi Saputro.
“Kita akan rekap laporan harian mingguan perkecamatan tekait APK yang menyalahi aturan, kemudian kita rekom ke PPK untuk diteruskan ke KPU, bisa juga melalui Bawaslu kota direkom ke KPU,” jelasnya
Lebih lanjut, Bawaslu kembali mengigatkan pada prinsipnya bila semua paslon tidak sesuai aturan dan siapapun pasangan calon, yang memasang APK bukan pada tempatnya tentu melanggar dan akan ditindak sesuai aturan yang ada. (SA)











