Bandar LampungLampungNasional

Marak Video Lakalantas Libatkan Truk Barang, MTI: Kemenhub Pastikan Uji KIR Berjalan Sesuai Protap

×

Marak Video Lakalantas Libatkan Truk Barang, MTI: Kemenhub Pastikan Uji KIR Berjalan Sesuai Protap

Sebarkan artikel ini
Dr Eng IB Ilham Malik, Kepala Pusat Riset dan Inovasi Smart Metropolitan & Growth Center (Purino Metropolitan) Institut Teknologi Sumatera (Itera). (Istimewa)

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Dunia media sosial (medsos) cepat sekali berubah-ubah dalam menyebarkan kabar berita. Kali ini kabar itu berupa banyaknya video kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) yang melibatkan kendaraan truk barang.

Menurut Dr. Eng. Ir. IB Ilham Malik, Pengurus Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), MTI perlu menjalin komunikasi dan kerjasama rill untuk memastikan seluruh moda beroperasi dengan benar.

“Kita melihat ada gejala di kendaraan barang, bus, kapal penyeberangan dan pesawat ringan, mengalami degradasi dalam ketertiban pengawasan. Dan bahkan belum mendapat porsi perhatian yang memadai, berkala dan terukur,” paparnya, Senin (31/1/2022)

Ia menjelaskan bahwa ada banyak penyebabnya tetapi langkah yang harus dilakukan adalah Kemenhub memerintahkan kepada seluruh jajarannya, termasuk dinas perhubungan untuk memastikan uji kelayakan kendaraan (KIR/KEUR) berjalan sesuai prosedur tetap (protap).

“Lalu, membentuk satgas untuk memonitor apakah setiap kendaraan benar melakukan uji KIR ataukah tidak,” paparnya.

Mabes Polri perlu memerintahkan kepada jajarannya, sambung dia, untuk melaksanakan uji kelengkapan dan kelayakan operasional truk. Setiap pelabuhan, jalan raya dan jalan tol, harus dirazia.

“Dalam waktu 48 jam harus sudah selesai semua diperiksa. Bagi kendaraan yang tidak layak, maka dikumpulkan di area terbuka miliki pemda/swasta untuk ditampung di sana,” bebernya.

“Dan diberi cat pilok pemcolok yang menandakan bahwa tidak boleh lagi beroperasi. Dishub yang memberikan izin tanpa periksa kelayakan diproses secara administrasi,” lanjutnya.

Kemudian, Kemenhub dan Mabes meminta laporan dari seluruh masyarakat jika menemukan ada ketidakwajaran pada kendaraan yang mereka jumpai dalam bentuk video, dan langsung diperintahkan kepada satgas penertiban guna menindaknya dalam tampe 24 jam.

“Dipastikan tidak ada kendaraan truk berjalan tanpa KIR yang benar dan dipastikan tidak ada supir kendaraan barang yang bisa membawa kendaraannya tanpa SIM yang benar dan terlatih dengan kendaraan tersebut,” katanya.

Jika ada yang melanggar maka polisi akan mencabut SIM dan memberikan sanksi. “Pemilik kendaraan juga akan diberi sanksi denda besar yang membuat mereka hampir merugi dan tidak akan mau mengulangi lagi (karena secara bisnis merugikan),” tandasnya. (SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *