Bandar LampungPemerintahan

Memasuki Liburan Lebaran, Dishub Siap Turunkan 150 Personel

55
×

Memasuki Liburan Lebaran, Dishub Siap Turunkan 150 Personel

Sebarkan artikel ini

5W1HIndonesia.id, Bandarlampung – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandarlampung akan menerjunkan sebanyak 150 personel untuk pengaturan lalu lintas memasuki momen libur Hari Raya Idul Fitri 1441 H di wilayah Bandarlampung.

Hal tersebut diungkapkan Ahmad Husna, Kadishub Kota Bandarlampung saat diwawancara, Senin (18/5/2020).

“Ya nanti yang akan disiagakan sebanyak 150 personel untuk pengaturan lalu lintas memasuki libur lebaran,” ungkapnya.

“Tugas mereka selain pengaturan lalu lintas di jalan-jalan utama juga sosialisasi pagi dan sore hari. Kita 24 jam tanpa libur,” sambungnya.

Baca Juga  Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Gubernur Mirza Dorong ASN Jadi Motor Perubahan

Husna menegaskan bahwa persoalan mudik mengikuti aturan pemerintah tetapi Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 tetap melakukan sterilisasi di pintu-pintu perbatasan masuk kota Bandarlampung.

“Kita sudah buat enam titik sterilisasi pintu masuk untuk wilayah Bandarlampung. Jadi di enam titik itu kita semua plat yang luar kota kita hentikan satu persatu orangnya dan lihat KTP-nya,” jelasnya.

Baca Juga  Antisipasi Kemacetan Lokasi Bazar Takjil, Dishub Bandar Lampung Siap Terjunkan Pesonel

Menurutnya, semua yang dari luar untuk protokol kesehatan tetap dilaksanakan dengan mengecek suhu tubuh dan lain-lain.

“Dan apabila dia tidak memiliki surat jalan dan lain-lain kita suruh putar balik,” ungkapnya.

Lanjutnya mengatakan bahwa aturan khusus pada prinsipnya tidak ada sehingga masih sama seperti yang sebelumnya.

“Karena memang sesuai perintah bapak wali kota sudah kita laksanakan mulai dari tanggal 31 Maret di Kota Bandarlampung,” tuturnya.

Baca Juga  Dishub Targetkan Penyelesaian Pemeliharaan Marka Jalan Bulan Depan

Ketentuan surat jalan tersebut yaitu kalau pegawai swasta ada surat jalan dari pimpinan perusahaan dan kalau dia pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus ada perintah pimpinannya minimal eselon II.

Kemudian, melengkapi surat keterangan sehat lulus swab Corona, dan juga harus melampirkan alamat tinggal.

“Dan kalau memang warga Bandarlampung kita terima. Itu kan mulai dari daerah asal sudah diperiksa dan berlaku untuk nasional,” pungkasnya. (SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *