EKBISNasional

Mengapa Mainan Anak Harus Ber-SNI? Ini Penjelasan BSN dan SHP

×

Mengapa Mainan Anak Harus Ber-SNI? Ini Penjelasan BSN dan SHP

Sebarkan artikel ini
Mainan ber-SNI diyakini dapat melindungi anak agar terhindar dari bahan dan kandungan berbahaya, melindungi kesehatan, keselamatan dan keamanan anak saat bermain || Foto: Istimewa
Mainan ber-SNI diyakini dapat melindungi anak agar terhindar dari bahan dan kandungan berbahaya, melindungi kesehatan, keselamatan dan keamanan anak saat bermain || Foto: Istimewa

5W1HIndonesia.id, Jakarta – Banyak risiko dari penggunaan mainan yang tidak aman, yakni seperti bahaya tertelan dan tersedak. Sebagai contoh, aksesori yang tertempel pada boneka, bisa lepas dan tertelan.

Selain itu, ada juga potensi bahaya kerusakan alat pendengaran yang ditimbulkan dari suara seperti sirine mobil-mobilan. Yang lebih membahayakan adalah bahaya pada mata seperti dari pistol mainan atau panah-panahan.

Dengan berbagai faktor risiko tersebut, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) mainan anak.

Dengan menerapkan SNI, diyakini dapat melindungi anak dan masyarakat Indonesia secara keseluruhan agar terhindar dari bahan dan kandungan berbahaya yang terdapat pada mainan, melindungi kesehatan, keselamatan dan keamanan anak saat bermain.

Sebagian SNI tersebut telah diadopsi Kementerian Perindustrian ke dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 24/M-IND/PER/4/2013 Tentang Pemberlakuan SNI Mainan secara wajib, dengan perbaikan pertama di Peraturan Menteri Perindustrian No 55/M-Ind/PER/11/2013 dan perbaikan kedua di Peraturan Menteri Perindustrian No. 111/M-Ind/PER/12/2015.

SNI Mainan Anak yang diberlakukan secara wajib oleh Kementerian Perindustrian meliputi (1) SNI ISO 8124 – 1:2010, Keamanan mainan – Bagian 1: Aspek keamanan yang berhubungan dengan sifat fisis dan mekanis; (2) SNI ISO 8124 – 2:2010, Keamanan mainan – Bagian 2: Sifat mudah terbakar;

Lalu, (3) SNI ISO 8124-3:2010, Keamanan mainan – Bagian 3:Migrasi unsur tertentu, dan (4) SNI ISO 8124-4:2010, Keamanan mainan – Bagian 4: Ayunan, seluncuran dan mainan aktivitas sejenis untuk pemakaian di dalam dan di luar lingkungan tempat tinggal, dan (5) SNI IEC 62115:20111 Mainan elektrik- Keamanan.

Kemudian, (6) SNI 7617:2010 Tekstil – Persyaratan zat warna azo, kadar formaldehida dan kadar logam terekstraksi pada kain untuk pakaian bayi dan anak, serta (7) EN 71-5 Chemical toys (sets) other than experimental sets.

Saat ini, sudah banyak industri yang menerapkan SNI mainan anak. Tercatat, berdasarkan data bangbeni.bsn.go.id, terdapat 95 industri mainan anak.

Salah satu yang konsisten menerapkan SNI mainan anak adalah PT Sinar Harapan Plastik (SHP). Berkat konsistensinya, PT SHP juga berhasil meraih SNI Award sejak tahun 2014 hingga 2021.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *