EKBISNasional

OJK Rencanakan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon, Catat Tanggalnya

×

OJK Rencanakan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon, Catat Tanggalnya

Sebarkan artikel ini
OJK merencanakan perdagangan karbon melalui bursa karbon akan dimulai pada 26 September 2023 || Foto: Dok. OJK
OJK merencanakan perdagangan karbon melalui bursa karbon akan dimulai pada 26 September 2023 || Foto: Dok. OJK

“Kami siap fasilitasi, dengan peserta dari Sabang sampai Merauke, tentukan siapa yang tepat untuk kita ajak bersama membangun kapasitas bersama. Itu menjadi penentu, kemampuan kita. Ada metodologi yang kita tidak paham, itu bagian yang perlu dipelajari dan dikembangkan,” katanya.

Sementara itu, Gubernur Provinsi Jambi Al Harits mengatakan akan terus menjaga dan mengembangkan lahan-lahan hutan yang ada untuk terus memperluas pengurangan emisi karbon dari Jambi.

“Jambi ini memiliki alam yang mengandung karbon didalamnya, dan mahal harganya. Jambi juga provinsi pertama pilot proyek bio carbon fund, jadi ada potensi bisnis yang luar biasa,” katanya.

Menurutnya, Pemprov Jambi sudah menyiapkan berbagai regulasi untuk menjaga dan mengembangkan sektor alam seperti penyusunan masterplan ekonomi hijau 2021-2045 dan perda tentang rencana pertumbuhan ekonomi hijau. “Kami siap mendukung,” katanya.

Dalam kunjungan ke Jambi, Mahendra juga berkesempatan meninjau kegiatan restorasi lahan gambut di kawasan Tanjung Jabung Barat untuk melihat pengembangan lahan gambut yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian produktif.

OJK sebelumnya telah menerbitkan peraturan teknis atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK 14/2023) dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon (SEOJK 12/2023).

POJK dan SE ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk mendukung Pemerintah dalam melaksanakan program pengendalian perubahan iklim melalui pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK), sejalan dengan komitmen Paris Agreeement, serta mempersiapkan perangkat hukum domestik dalam pencapaian target emisi GRK tersebut.

Dalam konteks ini tugas OJK adalah melakukan pengawasan terhadap Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon yang antara lain meliputi:

 Penyelenggara Bursa Karbon
 Infrastruktur pasar pendukung Perdagangan Karbon
 Pengguna Jasa Bursa Karbon
 Transaksi dan penyelesaian transaksi Unit Karbon
 Tata kelola Perdagangan Karbon
 Manajemen risiko
 Pelindungan konsumen
 Pihak, produk, dan/atau kegiatan yang berkaitan dengan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.

(Rls/SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *