5W1HIndonesia.id, Bandarlampung – Pembangunan flyover di Jalan Sultan Agung yang saat ini sedang berjalan pengerjaannya dipastikan tidak terdapat ganti rugi lahan.
Pasalnya, lahan yang dipakai untuk pembangunan flyover tersebut merupakan lahan milik pemerintah setempat.
Hal tersebut diungkapkan Iwan Gunawan, Kepala Dinas PU Kota Bandarlampung ditemui usai menghadiri Kegiatan Peringatan HUT Kota Bandarlampung, Rabu (17/6/2020).
“Untuk pembangunan flyover tidak pakai lahan warga. Itu semua pakai lahan pemerintah tidak mengganggu lahan warga. Jadi badan jalan yang kita pakai,” jelasnya.
Ia menerangkan bahwa saat ini proses kegiatan kontruksi sedang dalam pembangunan saluran drainase flyover menggunakan box culvert.
“Sekarang sedang pemasangan box culvert untuk saluran drainase, anggaran Rp35 miliar,” beber Iwan.
Lanjutnya mengatakan bahwa terkait para pedagang yang berada di pinggir jalan, pihaknya telah mengimbau kepada pedagang untuk dapat bergeser selama proses pembangunan.
“Kepada pedagang pinggiran jalan sudah kita himbau dan sosialisasikan agar segera bergeser dulu selama proses pembangunan,” paparnya.
Ia menambahkan bahwa flyover Jalan Sultan Agung tersebut memiliki spesifikasi dengan panjang 300 meter dan lebar 10 meter.
“Kita berharap pada 31 Desember 2020 nanti pembangunan fisik selesai dan tidak ada kendala selama pengerjaan,” tandasnya. (AI/SA)









