Selain itu, sinkronisasi data ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik serta dapat menggali sumber potensi yang ada.
Assistant Manager Niaga dan Pelaksana Pelayanan Pelanggan PLN UP3 Tanjung Karang Boy Mangatas Sidabalok menyampaikan bahwa permasalahan yang kerap terjadinya yakni pada kesalahan data saat awal pelanggan melakukan pendaftaran.
“Pintu awal masuk data pelanggan itu pada saat pendaftaran alamat, banyak pelanggan yang mendaftarkan alamat tidak sesuai dengan domisili rumahnya sehingga tidak singkron untuk pembayaran PBJT atas Tenaga Listrik,” ujar Boy.
Selain terjadi kesalahan pada saat pendaftaran, terdapat juga beberapa warga yang menggunakan 1 KWH untuk beberapa rumah, sehingga terjadi pembengkakan tagihan pada 1 KWH dan tidak terdatanya pelanggan di beberapa rumah yang lain.
Jika data di Kabupaten Pesawaran sudah terintegrasi, operasional PLN di tingkat kabupaten akan menjadi lebih efisien karena meminimalkan duplikasi data dan kesalahan.
Sementara itu, Assistant Manager Niaga dan Pelaksana Pelayanan Pelanggan PLN UP3 Pringsewu Agustina Saptamargani menyampaikan selain mengumpulkan data yang valid per kecamatan, PLN akan berupaya melakukan laporan setiap bulan kepada Pemerintah Kabupaten Pesawaran tentang pelanggan yang aktif membayar Pajak dan pelanggan yang non aktif.
Pemerintah Kabupaten Pesawaran akan memberikan ruang khusus untuk PLN agar dapat mensosialisasikan sinkronisasi data ini kepada masyarakat khususnya para Kepala Desa dan Camat.
Selain optimalisasi pendataan untuk kebutuhan listrik rumah tangga, Bupati Dendi juga menghimbau PLN untuk penambahan daya atau jaringan listrik untuk kebutuhan usaha (UMKM). Hal ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan keberlanjutan layanan kelistrikan di Kabupaten Pesawaran. (SA)











