5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Kebijakan pembatasan jam operasional malam untuk minimarket dan mal yang ada di wilayah Kota Bandar Lampung akan mengalami pelonggaran waktu dalam waktu dekat.
Sebelumnya jam operasional hanya dibatasi sampai pukul 19.00 WIB, akan diundur sampai pukul 21.00 WIB.
Pernyataan tersebut disampaikan Eva Dwiana, Wali Kota Bandar Lampung usai menghadiri Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19 di ruang rapat Wali Kota lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, Jumat (5/3/2021).
“Biasanya kan ampe jam 7 malam. Sekarang sampai jam 9 malam,” ungkapnya.
Eva berharap warga Bandar Lampung dengan dilaksanakan pelonggaran operasional jam malam tersebut bisa tetap melaksanakan protokol kesehatan.
“Karena kita akan melakukan perjanjian khusus dengan Indomaret, Alfamart, Chandra Mart, mal-mal yang besar nantinya,” paparnya.
Terkait dengan hal tersebut, apabila hanya pemerintah saja yang bergerak tentunya tidak bisa, tapi dibutuhkan kerjasama yang baik khususnya semuanya pengunjung di mal-mal dan minimarket harus pakai protokol kesehatan yang benar-benar dilakukan.
“Karena ternyata masih banyak yang datang ke mal tapi tetap dibuka maskernya. Nah ini yang harus kita jaga,” beber Eva Dwiana.
“Mudah-mudahan yang punya mal dan petugas-petugas yang ada di mini market lebih diperketat lagi pengunjung yang akan datang,” sambungnya.
Lanjut Eva menyatakan bahwa pihaknya akan mencoba terlebih dahulu pelonggaran operasional jam malam tersebut.
“Ini kita coba dulu jam 9 malam. Kalau memang semua bisa berjalan dengan lancar dan tingkat penurunan Covid-19 memasuki zona hijau, insyaallah untuk kebutuhan masyarakat dan juga UKM serta pedagang-pedagang yang ada akan kami permudah semuanya supaya pelayanan di Kota Bandar Lampung berjalan untuk masyarakat,” terangnya.
Penerapannya nantinya akan dilaksanakan secepatnya dan nanti akan ditempelkan juga informasi tersebut di mal-mal dan mini market yang ada di Bandar Lampung.
Sementara khusus untuk protokol kesehatan nanti petugas dari satgas akan mengecek khusus untuk pegawai yang bertugas di minimarket dan mal-mal.
“Karena kan mereka selama ini gak pakai sarung tangan hanya masker saja. Dan kalau mau ambil barang-barang harus disiapkan sarung tangannya,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa dasar pelonggaran jam operasional malam untuk minimarket dan mal-mal tersebut karena banyak masukan dari masyarakat.
“Dan juga banyak diskusi Forkopimda dari temen-temen OPD seperti ini. Mudah-mudahan dengan keputusan seperti ini ya semuanya bisa merasakan pedulinya sehingga menjadi lebih baik lagi,” pungkasnya. (SA)











