5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengingatkan kepada hotel-hotel yang masih memiliki tunggakan pajak daerah untuk segera menyelesaikannya.
Pernyataan tersebut disampaikan M. Umar, Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung yang juga memimpin Tim Pengendalian Pemeriksaan Pengawasan Pajak Daerah (TP4D) saat diwawancara, Selasa (15/6/2021).
“Jadi kita sampaikan kepada pihak hotel yang ada tunggakan-tunggakan segera menyelesaikan dan mengkomunikasikan dengan BPPRD,” paparnya.
Kenapa? Ia menjelaskan bahwa karena di situ (hotel) ada orang yang menginap.
“Kita beri batas waktu tiga hari,” ungkap dia.
Menurutnya, apabila kira-kira setelah itu mereka tidak melakukan komunikasi, maka tim akan turun.
“Dan kami sudah melakukan komunikasi. Jadi kita akan evaluasi besok berkenaan dengan hotel,” paparnya.
“Jadi kalau tidak mengindahkan surat wali kota kita akan melakukan penindakan dengan menutup sementara,” tandas dia. (SA)











