Bandar LampungLampungPemerintahan

Pemkot Bandar Lampung Tetap Terapkan PPKM Level 3 Saat Nataru

×

Pemkot Bandar Lampung Tetap Terapkan PPKM Level 3 Saat Nataru

Sebarkan artikel ini

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung tetap akan menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 saat Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Meskipun Pemerintah Pusat mengubah kebijakan PPKM Level 3 dengan peraturan khusus saat Nataru nanti.

Peraturan tersebut mengizinkan warga melakukan perjalanan saat libur akhir tahun.

“Tetap aja, kan tergantung kepala daerahnya masing-masing. Kita kan mau menjaga masyarakat apalagi kalau kita tidak dijaga, bagaimana?” ucap Eva Dwiana menegaskan.

Selaku Kepala Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana memperketat mobilitas warga, bagi penduduk luar daerah yang memasuki kota maupun warga setempat.

Selain mendirikan lima posko perbatasan, pihaknya juga akan mendirikan pos penyekatan dalam kota di Tugu Adipura dan Kantor Pemkot Bandar Lampung.

“Untuk PPKM Level 3 tetap kita berlakukan di Kota Bandar Lampung. Bunda sayang sama masyarakat kita, sekarang kita sudah nol, nol, nol Covid-19,” beber dia.

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Bandar Lampung, Ahmad Nurizki, menjelaskan Pemkot sudah menyiapkan rancangan terkait PPKM Level 3 yang akan dilaksanakan ke depan.

“Sebelum ada informasi terbaru terkait dengan adanya pencabutan (PPKM Level 3) pada prinsipnya Pemkot Bandar Lampung akan mengikuti aturan yang sudah disampaikan dari pusat,” terangnya. (SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *