Pada tingkat kabupaten/kota, Lampung Tengah menjadi salah satu daerah yang perlu mendapat perhatian karena perubahan IPH-nya berada di atas 3 persen.
Secara nasional, jumlah kabupaten/kota yang mengalami kenaikan IPH pada minggu kedua Agustus mencapai 207 daerah, meningkat dibandingkan minggu sebelumnya yang berjumlah 193 daerah.
Kenaikan harga pangan terutama dipengaruhi oleh komoditas daging ayam ras, cabai merah, cabai rawit, dan beras. BPS mencatat harga daging ayam ras naik 4,92 persen dari Rp 38.164 menjadi Rp 40.041 per kilogram, atau berada sedikit di atas Harga Acuan Pemerintah (HAP) sebesar Rp 40.000.
Untuk beras, kenaikannya memang relatif tipis secara nasional, tetapi tetap perlu diantisipasi karena komoditas tersebut memiliki pengaruh besar terhadap inflasi. Harga beras medium pada minggu kedua Agustus meningkat 0,23 persen, sementara beras premium naik 0,20 persen dibandingkan Juli 2026.
Sementara itu, Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, turut hadir dalam rakor sebagai perwakilan Kepala Bapanas. Dalam bahan rapat yang disampaikan, pemerintah juga menempatkan pengendalian ketersediaan dan harga pangan sebagai bagian penting dari upaya menjaga stabilitas inflasi daerah.
Dari sisi cadangan pangan, Perum Bulog menyampaikan bahwa stok beras nasional berada pada level yang sangat besar. Kepala Divisi Perencanaan Operasi dan Analisa Harga Pasar Perum Bulog Muhammad Wawan Hidayanto menyebut stok beras yang dikuasai Bulog mencapai sekitar 5,2 juta ton.
Kondisi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk menggunakan penguasaan cadangan beras sebagai instrumen intervensi apabila terjadi kenaikan harga di daerah. Sekjen Kemendagri meminta Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) tidak menunggu harga melonjak sebelum melakukan intervensi, melainkan aktif memantau pasar dan segera berkoordinasi dengan Bulog ketika ditemukan kenaikan harga yang tidak wajar.
Tomsi juga meminta TPID bersama Forkopimda turun langsung ke pasar untuk memastikan kondisi harga dan ketersediaan pangan. Menurut dia, pemantauan lapangan diperlukan agar pemerintah dapat mengetahui lebih cepat apabila terdapat persoalan distribusi, stok, maupun pembentukan harga yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Bagi Lampung, langkah pengawasan tersebut menjadi penting untuk menjaga stabilitas harga di tengah potensi tekanan dari faktor cuaca dan perkembangan harga komoditas pangan.
Dengan pemantauan pasar yang lebih aktif, koordinasi TPID, serta dukungan intervensi cadangan pangan melalui Bulog, pemerintah diharapkan dapat mencegah kenaikan harga yang terlalu tinggi sehingga kebutuhan pokok tetap terjangkau dan daya beli masyarakat Lampung tetap terjaga. (Rls/SA)











