5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung — Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, memimpin rapat pembahasan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penataan dan pemungutan retribusi pemanfaatan lahan untuk infrastruktur telekomunikasi kabel dan tiang, di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Jumat (12/6/2026).
Dalam rapat tersebut, Marindo menegaskan bahwa upaya optimalisasi PAD merupakan bagian dari langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dalam memastikan ketersediaan sumber-sumber pembiayaan pembangunan daerah.
“Kegiatan ini pada dasarnya adalah bagaimana kita memastikan sumber-sumber pembiayaan untuk APBD Provinsi Lampung. Kita mencari solusi pembiayaan, baik yang masuk ke APBD maupun yang bersifat creative financing. Kita lakukan semua hal demi memperoleh penerimaan daerah. Ujung dari semua ini adalah untuk kesejahteraan masyarakat,” ucap Marindo.
Marindo menjelaskan bahwa pemanfaatan aset milik daerah oleh pihak lain untuk kepentingan bisnis wajib memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Prinsip dasarnya, kita memiliki tanah, kebun, atau lahan milik daerah yang dipakai oleh pihak lain untuk kepentingan bisnis. Baik lahan itu digunakan untuk penanaman kabel FO (fiber optic), ditanami singkong, maupun untuk kegiatan lainnya, pengguna wajib membayar sewa karena telah diatur dalam Peraturan Daerah,” terangnya.
Terkait tarif pemanfaatan aset, Marindo menyampaikan bahwa dalam Peraturan Daerah tentang pemanfaatan aset, jenis pemanfaatan tersebut masuk dalam kategori lain-lain. Kategori ini dibentuk untuk mengakomodasi berbagai bentuk pemanfaatan bisnis yang belum diatur secara spesifik saat peraturan tersebut disusun.
Dalam upaya menuntaskan persoalan tunggakan retribusi pemanfaatan aset daerah oleh sejumlah penyedia jaringan internet, Pemerintah Provinsi Lampung telah mempersiapkan langkah strategis yang akan dijalankan secara paralel.











