Bandar LampungLampungPemerintahan

Pemprov Lampung Pertahankan WTP 12 Kali Berturut-turut

×

Pemprov Lampung Pertahankan WTP 12 Kali Berturut-turut

Sebarkan artikel ini
Pemprov Lampung kembali menorehkan prestasi dalam tata kelola keuangan daerah dengan meraih opini WTP dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 || Foto: Dinas Kominfotik Provinsi Lampung
Pemprov Lampung kembali menorehkan prestasi dalam tata kelola keuangan daerah dengan meraih opini WTP dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 || Foto: Dinas Kominfotik Provinsi Lampung

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kembali menorehkan prestasi dalam tata kelola keuangan daerah dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Capaian ini menjadi opini WTP ke-12 yang diraih secara berturut-turut oleh Pemprov Lampung.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa keberhasilan mempertahankan opini WTP selama 12 tahun berturut-turut merupakan bukti nyata komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Opini WTP ini bukan hanya sebuah prestasi, tetapi juga merupakan bukti komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Gubernur Mirza dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Lampung di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Jumat (12/6/2026).

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2025 dilakukan dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Lampung. Laporan tersebut diserahkan oleh BPK RI kepada Gubernur Lampung dan pimpinan DPRD Provinsi Lampung.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Badan Perencanaan, Evaluasi dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI Novi Gregory Antonius Pelenkahu, Kepala BPK Perwakilan Lampung Nugroho Heru Wibowo, pimpinan DPRD Provinsi Lampung, Forkopimda, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, serta jajaran perangkat daerah.

Dalam kesempatan itu, BPK menyatakan opini WTP atas LKPD Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2025 setelah melakukan pemeriksaan sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.

BPK menilai laporan keuangan Pemprov Lampung telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material berdasarkan standar akuntansi pemerintahan yang berlaku.

Pencapaian tersebut sekaligus menunjukkan konsistensi Pemerintah Provinsi Lampung dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah dari tahun ke tahun.

Gubernur Mirza menyampaikan bahwa penyusunan laporan keuangan yang baik tidak terlepas dari kerja sama seluruh organisasi perangkat daerah, dukungan DPRD, serta proses pengawasan yang dilakukan berbagai pihak.

Menurutnya, opini WTP merupakan hasil kerja kolektif seluruh unsur pemerintahan yang berkomitmen menjalankan pengelolaan keuangan secara tertib, efektif, dan bertanggung jawab.

Ia juga mengapresiasi BPK RI yang telah melaksanakan pemeriksaan secara profesional dan memberikan berbagai rekomendasi perbaikan untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.

“Masukan, koreksi, dan langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan menjadi bahan penting bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.

Meski kembali memperoleh opini WTP, Pemerintah Provinsi Lampung tetap berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK.

Gubernur mengatakan berbagai temuan yang masih perlu disempurnakan telah ditindaklanjuti melalui penyusunan rencana aksi sebagai pedoman perbaikan di masing-masing perangkat daerah.

Langkah tersebut dilakukan agar proses pengelolaan keuangan daerah ke depan semakin efektif, efisien, dan akuntabel.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan, Evaluasi dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI, Novi Gregory Antonius Pelenkahu, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Lampung yang mampu menyampaikan laporan keuangan tepat waktu dan memenuhi ketentuan yang berlaku.