Hal lainnya, perubahan delineasi area minyak dan gas diperairan Pesisir Timur Lampung, perubahan delineasi area latihan militer yang ada di Teluk Semaka dan Selat Sunda dan penambahan ketentuan khusus untuk bagan alur penyebrangan di Selat Sunda (Traffic Sepwrator Scheme).
Pada dokumen ini juga dilakukan perubahan teknis sesuai dengan aturan Permen Kelautan & Perikanan Tahun 2021 seperti penyesuaian atribut data spasial, penyesuaian kembali layout dan, uji tipologi data spasial.
“Yang perlu diperhatikan dari dokumen ini selain mengeluarkan zonasi dalam bentuk spasial/peta, tapi juga mengeluarkan tabulasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” ujar Kusnardi.
Kusnardi juga menyampaikan kegiatan yang diperbolehkan, diperbolehkan bersyarat, dan tidak diperbolehkan, sehingga hal-hal yang dirasa tidak memungkinkan untuk dimasukan kedalam peta diakomodir pada sebuah tabel.
Menurut Kusnardi, pada tanggal 6 September 2022 semua Tim Pokja Penyusun Dokumen Materi Teknis Perairan Pesisir RZWP3K Provinsi Lampung menyepakati dokumen final yang akan diajukan sebagai dasar konsultasi teknis di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Setelah mengakhiri sambutannya, Kusnardi beserta Perwakilan Kepala Dinas Perikanan & Kelautan, Serta Perwakilan Kementerian Kelautan & Perikanan dan tamu undangan melakukan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Dokumen Final Pasca Konsultasi Publik Dokumen Final Materi Teknis Perairan Pesisir (RZWP3K). (Rls/SA)











