“Lalu, meningkatkan kepatuhan dan kepedulian Pemberi Kerja/Badan Usaha terhadap peraturan jamsostek dan pekerja rentan di sekitar serta memperluas kemanfaatan jamsostek untuk meningkatkan kesejahteraan dan mencegah kemiskinan baru,” ujar Sulistijo.
Adapun kategori untuk tahun 2023 ini meliputi Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa/Kelurahan dan Usaha Kecil Mikro.
Kemudian, Badan Usaha Sektor meliputi Keuangan, Perdagangan dan Jasa, Pertambangan, Manufaktur dan Konstruksi, Pertanian, Peternakan, Perkebunan dan Perikanan serta Pendidikan.
“Pemenang dari masing-masing kategori akan secara otomatis diikutsertakan dalam penilaian secara zonasi, untuk Provinsi Lampung masuk ke Zona Sumatera dan selanjutnya ke tingkat Nasional,” katanya.
Sulistijo menyebut Paritrana Award tingkat Provinsi Lampung ini diikuti oleh 15 Kabupaten/Kota dan 13.429 Badan Usaha di seluruh Lampung.
“Melalui hasil seleksi administrasi dan kesesuaian kriteria, maka dipilihlah 3 kandidat dengan nilai terbaik masing-masing kategori untuk ikut dalam proses wawancara,” ujarnya.
Tim penilai pada Wawancara Paritrana Award Provinsi Lampung Tahun 2023 ini terdiri dari para akademisi, pakar dan ahli dalam bidang yang berkaitan dengan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hadir pada acara ini diantaranya, Plh. Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Sifa Aini, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Desa serta para pelaku usaha. (Rls/SA)











