Senen menyebut wujud komitmen nyata pemerintah hadir guna memastikan pekerja di Provinsi Lampung pada tahun 2023 telah terlindungi Program Jamsostek, dengan mengalokasikan bantuan kepada 14.700 pekerja rentan di Provinsi Lampung.
Ia mengatakan bahwa Jamsostek sendiri di dalam Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) masuk dalam Pilar Pembangunan Sosial dalam tujuan satu yaitu Tanpa Kemiskinan.
Menurutnya, selain upaya-upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah, perusahaan harus berkontribusi dalam pencapaian SDGs.
“Dengan mendaftarkan karyawan sesuai ketentuan yang berlaku dan melalui program CSR-nya membantu membayarkan iuran kepesertaan bagi pekerja rentan di sekitar perusahaannya, atau pekerja sektor informal yang tidak mampu,” ungkapnya.
Ia mengajak kepada para Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota melalui OPD terkait, dapat mendukung dan mengawal bersama agar pelaksanaan Jamsostek di Lampung dapat berjalan maksimal dan manfaatnya benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat.
“Dan kepada para Pimpinan Perusahaan/Badan Usaha untuk dapat berpartisipasi dalam mengikutsertakan pekerja di perusahaannya dalam program Jamsostek, termasuk pekerja-pekerja rentan di sekitar lingkungan perusahaannya,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung Sulistijo Nisita Wiryawan mengatakan pelaksanaan Paritrana Award ini diinisiasi oleh Kemenko PMK, Kemendagri, Kemnaker, dan BPJS Ketenagakerjaan yang telah terselenggara sejak tahun 2017.
Ia mengatakan Paritrana Award Tahun 2023 berbeda dengan tahun sebelumnya, karna tahun ini dilakukan penambahan sektor Pemerintah Desa dan Sektor Badan Usaha.
Sulistijo menjelaskan Paritrana Award bertujuan untuk meningkatkan awareness dan peran aktif Pemerintah, baik Provinsi, Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa dalam meningkatkan coverage perlindungan jamsostek termasuk melindungi pekerja miskin dan tidak mampu.











