Lampung Raih Predikat A (Sangat Baik)
Sistem Manajemen Pengawasan Keamanan Pangan Segar Daerah Tingkat Provinsi sendiri dilaksanakan oleh OKKPD yang ditetapkan oleh Gubernur dengan menunjuk Instansi yang menangani urusan pangan. Di Provinsi Lampung, OKKP Provinsi menjadi tanggung jawab Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung.
Secara singkat, lingkup tugas OKKPD antara lain :
– Pengawasan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) baik sebelum diedarkan (Pre Market) maupun setelah di peredaran (Post Market).
– Pendataan Pelaku Usaha PSAT.
– Pembinaan Pelaku Usaha agar memenuhi kriteria produk PSAT yang aman.
– Sosialisasi kepada masyarakat berkenaan dengan PSAT melalui Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE).
Berdasarkan hasil evaluasi, Provinsi Lampung berhasil meraih Predikat A (Sangat Baik) bersama empat provinsi lainnya, yaitu Jawa Timur, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, dan Gorontalo. Sebagai informasi, penilaian terhadap manajemen pengawasan keamanan pangan tersebut dilakukan setiap 3 (tiga) tahun sekali yang meliputi aspek kelembagaan, sumber daya manusia, penatalaksanaan, prasarana dan sarana, serta anggaran.
Terima Hibah Kendaraan Laboratorium Keliling
Selain menerima sertifikat penghargaan OKKPD Terbaik, Provinsi Lampung juga mendapat dukungan sarana prasarana baru guna mengoptimalkan pengawasan di lapangan.
Pada momen tersebut, diserahkan pula Dokumen Hibah Kendaraan Laboratorium Keliling Pengawasan Keamanan Pangan kepada 5 Provinsi, yaitu: Provinsi Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, DIY, dan Banten. Bantuan ini diharapkan dapat memperkuat mobilitas pengawasan pangan segar demi menjamin konsumsi masyarakat yang aman dan sehat di Provinsi Lampung. (Rls/SA)











