Bandar LampungLampungPemerintahan

Pemprov Lampung Sosialisasikan Pergub Nomor 35/2022

×

Pemprov Lampung Sosialisasikan Pergub Nomor 35/2022

Sebarkan artikel ini
Pemprov Lampung mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 35 Tahun 2022 || Foto: Adpim Pemprov Lampung

Senen berharap para peserta dapat mengikuti kegiatan sosialisasi dengan sungguh-sungguh dan serius.

“Ke depannya saya berharap kepada para peserta setelah mengikuti sosialisasi ini telah mampu menyusun laporan keuangan yang akuntabel dan transparan sesuai dengan SAP, dan mempu mengukur, mencatat dan melaporkan laporan keuangan dengan tepat,” ucapnya.

Senen juga berharap peserta mampu melaksanakan komunikasi dan koordinasi dengan stakeholder di bidang penatausahaan keuangan daerah, serta mampu mwningkatkan wawasan, pengetahuan, keterampilan, dan sikap diri dalam pelaksanaan tugas.

“Bekerjalah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan selalu mengikuti perkembangan ilmu yang berkaitan erat dengan bidang tugas kebendaharaan,” kata Senen.

Sementara itu, Kepala BPKAD Marindo menyampaikan bahwa tujuan acara sosialisasi ini adalah dalam rangka memberikan pengetahuan dan pemahaman terhadap sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan organisasi pemerintahan daerah. (Rls/SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *