Sementara itu, kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Lampung, Gadriyanto Abung, Gubernur menekankan pentingnya penguatan penegakan peraturan daerah (Perda).
Satpol PP, menurut Gubernur, merupakan salah satu ujung tombak pemerintah daerah dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan kebijakan yang telah ditetapkan.
Karena itu, langkah penertiban terhadap pihak yang melanggar aturan harus dilakukan secara tegas, namun tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.
Gubernur juga meminta Satpol PP membangun koordinasi dan melibatkan pemangku kepentingan terkait dalam menjalankan tugas, sehingga penegakan Perda berlangsung sesuai ketentuan, prosedur, dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.
“Dalam menegakkan aturan tidak hanya dibutuhkan ketegasan. Kedepankan cara-cara persuasif dan humanis dengan tetap berlandaskan peraturan dan prosedur yang benar,” pesannya.
Lebih jauh, Gubernur mengingatkan seluruh pejabat bahwa pangkat dan jabatan bukanlah sesuatu yang kekal. Keduanya merupakan titipan yang sewaktu-waktu dapat berakhir atau berubah.
Menurutnya, hal yang akan dikenang dari seorang pejabat bukanlah jabatan yang pernah disandang, melainkan kebaikan dan karya yang ditinggalkan bagi masyarakat.
“Dengarkan keluhan masyarakat, ambil kebijakan yang bermanfaat bagi mereka, dan jadilah pemimpin yang dapat diteladani serta mengayomi,” ucap Gubernur.
Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor 800.1.3.3/3466/VI.04/2026 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Adapun Dua pejabat yang dilantik adalah:
1. Gadriyanto Abung, S.STP., M.H., sebelumnya menjabat Asisten Deputi Rehabilitasi dan Aksesibilitas Sosial pada Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, dilantik sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung.
2. dr. H. Lukman Pura, Sp.PD, K-GH, MHSM, FINASIM, sebelumnya menjabat Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Provinsi Lampung, dilantik sebagai Direktur RSUD dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung.
Usai pepelantikan, dihadapan awak media Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan mengatakan bahwa perpindahan dan pergantian jabatan merupakan hal yang wajar dalam perjalanan birokrasi.
“Kami sudah sangat memahami bahwa jabatan hanyalah titipan atau amanah. Oleh karena itu, perpindahan jabatan merupakan sesuatu yang lumrah terjadi,” ujar Marindo.
Ia berharap seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dapat terus berkarya dan mengabdi sesuai tugas serta tanggung jawab masing-masing.
Marindo juga menegaskan bahwa semangat utama ASN adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, di mana pun mereka ditugaskan.
“Harapan kita semua ASN bisa berkarya, mengabdi sesuai dengan tanggung jawab dan tugasnya masing-masing, memberikan inovasi dan pelayanan kepada masyarakat. Karena ASN adalah pelayan masyarakat dan harus memastikan pelayanan terbaik di mana pun bidang tugasnya,” tandasnya.
(Rls/SA)











