Bandar LampungLampungPemerintahan

Pemprov Lampung Tetapkan Upah Minimum Tahun 2024, Kenaikan 3,16 persen

86
×

Pemprov Lampung Tetapkan Upah Minimum Tahun 2024, Kenaikan 3,16 persen

Sebarkan artikel ini
Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2024 menjadi Rp 2.716.497,-, naik sebesar Rp 83.212,41,- atau 3,16% dari tahun sebelumnya || Foto: Dinas Kominfotik Provinsi Lampung
Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2024 menjadi Rp 2.716.497,-, naik sebesar Rp 83.212,41,- atau 3,16% dari tahun sebelumnya || Foto: Dinas Kominfotik Provinsi Lampung

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/694/V.08/HK/2023, yang menetapkan Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2024.

Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pada tanggal 21 November 2023 tersebut menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2024 menjadi Rp 2.716.497,-, naik sebesar Rp 83.212,41,- atau 3,16% dari tahun sebelumnya.

Baca Juga  Bersama Gubernur Lampung Terpilih, Kadis Pariwisata Pesawaran  Hadiri Acara Panen Mutiara

Kebijakan mengenai upah ini merupakan salah satu instrumen fundamental dalam menjamin hak pekerja dan buruh untuk mendapatkan penghidupan yang layak sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Upah Minimum Provinsi menjadi sebuah jaminan penting untuk melindungi penghasilan pekerja dan buruh dari kemungkinan merosot di bawah garis kemiskinan yang bisa membahayakan kesehatan mereka, dan pada gilirannya, memengaruhi produktivitas kerja.

Baca Juga  LampungIn Segera Launching, Lampung Menuju Layanan Publik Digital Terpadu

Keputusan tentang upah ini juga mempertimbangkan upaya serta potensi penciptaan lapangan kerja baru bagi para angkatan kerja yang tiap tahunnya memasuki pasar kerja. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dalam hal pengupahan.

Baca Juga  Lampung Luncurkan E-Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025

Oleh karena itu, penetapan Upah Minimum Provinsi didasarkan pada aspek makroekonomi serta beberapa indeks yang mencerminkan kontribusi penyerapan tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *