Bandar LampungLampungPemerintahan

Pemprov Lampung Tetapkan Upah Minimum Tahun 2024, Kenaikan 3,16 persen

×

Pemprov Lampung Tetapkan Upah Minimum Tahun 2024, Kenaikan 3,16 persen

Sebarkan artikel ini
Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2024 menjadi Rp 2.716.497,-, naik sebesar Rp 83.212,41,- atau 3,16% dari tahun sebelumnya || Foto: Dinas Kominfotik Provinsi Lampung
Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2024 menjadi Rp 2.716.497,-, naik sebesar Rp 83.212,41,- atau 3,16% dari tahun sebelumnya || Foto: Dinas Kominfotik Provinsi Lampung

Penetapan Upah Minimum Provinsi Lampung tahun ini berdasarkan pada beberapa faktor, termasuk inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Variabel-variabel ini menjadi dasar utama dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi Lampung.

Mengingat keterbatasan waktu yang ada, terdapat kebutuhan akan penetapan upah minimum provinsi yang harus selesai paling lambat pada tanggal 21 November setiap tahunnya, sesuai amanat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

Dalam rangka mendukung proses penetapan ini, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: B-M/243/HI.01.00/XI/2023 yang berkaitan dengan Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan yang menjadi dasar dalam penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Dalam Penetapan perhitungan Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2024 memakai Variabel Alpa 0,2 dapat mempertimbangkan sehingga dapat menjaga daya beli masyarakat dan tetap
memperhatikan kelangsungan bekerja dan berusaha.

Bahwa Dewan Pengupahan Daerah Provinsi Lampung dari unsur Pemerintah, Pakar / Akademisi dan Apindo menyepakati Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2024 sebesar Rp. 2.716.497,- dibulatkan keatas yang berarti terdapat kenaikan sebesar Rp. 83.212,41,- atau 3,16%.

Upah Minimum sebagaimana dimaksud di peruntukan bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu tahun), sedangkan bagi Pekerja/Buruh yang masa kerja lebih dari 1 (satu tahun)
lebih berpedoman pada Struktur dan skala upah. Penjelasan ini terdapat pada Peraturan Pemerintah PP Nomor 51 Tahun 2023 pada pasal 24. (Rls/SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *