Pemerintah pusat juga menekankan pentingnya pemilahan sampah sejak dari rumah tangga sebagai kunci utama keberhasilan pengelolaan.
Selain itu, pembiayaan pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada APBD, tetapi juga dapat melibatkan dukungan corporate social responsibility (CSR) dari sektor swasta.
Dalam kesempatan tersebut, dilakukan pula penandatanganan komitmen bersama antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan KLH.
Komitmen tersebut mencakup penerapan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle), penyusunan rencana induk pengelolaan sampah, serta target pengelolaan sampah 100 persen pada 2029.
Pemerintah daerah juga didorong untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar terbiasa memilah sampah sejak dari rumah.
Selain itu, sektor usaha seperti hotel, restoran, dan kafe diwajibkan memiliki sistem pengelolaan sampah mandiri.
Pengawasan terhadap TPA, TPS liar, serta praktik pembakaran sampah terbuka juga akan diperketat dengan penerapan sanksi tegas.
Gubernur menegaskan bahwa keberhasilan program ini membutuhkan kolaborasi lintas sektor dan kepemimpinan yang kuat di tingkat daerah.
Ia berharap seluruh kepala daerah di Lampung mampu menggerakkan masyarakat untuk mengubah perilaku dalam mengelola sampah.
Dengan kebijakan yang terintegrasi dan komitmen bersama, pengelolaan sampah di Lampung diharapkan menjadi lebih baik, menciptakan lingkungan yang bersih, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis pariwisata dan energi terbarukan. (Rls/SA)











