Bandar LampungLampungPemerintahan

Perkuat Sinergi, Pemprov Lampung dan KLH Wujudkan Langkah Reformasi Pengelolaan Sampah

×

Perkuat Sinergi, Pemprov Lampung dan KLH Wujudkan Langkah Reformasi Pengelolaan Sampah

Sebarkan artikel ini
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat kegiatan audiensi dan rapat koordinasi pengelolaan sampah terpadu serta pengelolaan sampah menjadi energi listrik (PSEL) bersama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) || Foto: Dinas Kominfotik Provinsi Lampung
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat kegiatan audiensi dan rapat koordinasi pengelolaan sampah terpadu serta pengelolaan sampah menjadi energi listrik (PSEL) bersama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) || Foto: Dinas Kominfotik Provinsi Lampung

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung juga tengah mendorong pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Lampung Raya yang akan melayani Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, dan Lampung Timur.

TPA regional tersebut dirancang untuk menampung lebih dari 1.000 ton sampah per hari dan saat ini telah memenuhi sebagian besar persyaratan teknis dari pemerintah pusat.

Selain itu, Pemprov Lampung juga mengarahkan perubahan metode pengelolaan sampah dari sistem open dumping menuju controlled landfill secara bertahap.

Langkah ini dinilai penting untuk mengurangi dampak pencemaran lingkungan dan meningkatkan efisiensi pengelolaan sampah.

Sekretaris Utama KLH/BPLH Rosa Vivien Ratnawati menyampaikan bahwa kondisi pengelolaan sampah di Lampung masih perlu banyak perbaikan.

Ia mengungkapkan, dari total 15 kabupaten/kota, sebagian masih menggunakan sistem open dumping dan belum memenuhi standar pengelolaan lingkungan yang baik.

“Masih ada daerah yang TPA-nya open dumping. Kami mendorong agar segera beralih ke controlled landfill sebagai langkah awal,” ujar Rosa.

Selain itu, capaian program Adipura di Lampung juga masih rendah karena belum memenuhi sejumlah indikator penilaian, termasuk pengelolaan TPA dan keberadaan tempat pembuangan sampah liar.

KLH mencatat, dari 377 fasilitas pengelolaan sampah di Lampung, hanya sekitar 68 persen yang aktif beroperasi.

Kondisi ini berdampak pada rendahnya volume sampah yang berhasil dikelola dibandingkan total produksi harian.

Untuk mengatasi hal tersebut, KLH mendorong reaktivasi fasilitas yang tidak aktif serta penguatan sistem pengelolaan dari hulu ke hilir.