Dia mengingatkan para anggota DPRD bahwa dalam menjalankan tugasnya, mereka diawasi oleh berbagai lembaga pengawas seperti KPK, BPK, dan BPKP.
“Tanggung jawab ini harus diemban dengan penuh kehati-hatian, mengingat besarnya harapan masyarakat terhadap kinerja DPRD,” imbuhnya.
Ia juga menekankan bahwa peraturan daerah yang dibuat harus mencerminkan aspirasi dan kebutuhan rakyat, serta berorientasi pada pelayanan publik yang optimal.
“Peraturan daerah harus menjadi solusi atas masalah yang ada, bukan justru menambah masalah baru,” kata Pj. Gubernur Samsudin.
Dalam konteks penyusunan anggaran, Samsudin mengingatkan bahwa alokasi dana harus benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan.
“Anggota DPRD harus mampu menempatkan kepentingan masyarakat di atas segalanya,” tegasnya.
Pj. Gubernur Samsudin juga menggarisbawahi bahwa fungsi pengawasan DPRD harus dilaksanakan dengan baik untuk menciptakan check and balance dalam pemerintahan.
“Pengawasan yang efektif akan memastikan bahwa kebijakan pemerintah daerah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Samsudin juga mengapresiasi anggota DPRD Provinsi Lampung periode 2019-2024 atas pengabdian dan jasa-jasanya. Beliau berharap para anggota DPRD yang baru dapat melanjutkan tugas-tugas dengan semangat yang sama, demi kemajuan Provinsi Lampung.
Di akhir sambutannya, Pj. Gubernur Samsudin menyampaikan pesan penting kepada para anggota DPRD untuk terus meningkatkan kompetensi dan kualitas diri melalui berbagai pelatihan dan bimbingan teknis.
“Kompetensi yang baik akan membantu anggota DPRD menjalankan fungsi-fungsi legislatif, pengawasan, dan anggaran secara efektif,” tandasnya. (Rls/SA)










