Bandar LampungLampungPemerintahan

Pj Sekdaprov Lampung Terima Kunker Baleg DPR RI

×

Pj Sekdaprov Lampung Terima Kunker Baleg DPR RI

Sebarkan artikel ini
Pj. Sekdaprov Lampung Fredy, mewakili Pj. Gubernur Lampung Samsudin, menerima kunker Badan Legislasi (Baleg) DPR RI || Foto: Adpim Pemprov Lampung
Pj. Sekdaprov Lampung Fredy, mewakili Pj. Gubernur Lampung Samsudin, menerima kunker Badan Legislasi (Baleg) DPR RI || Foto: Adpim Pemprov Lampung

Namun, menurutnya tahapan pelaksanaan proses pengharmonisasiannya belum diatur secara tegas, sehingga menimbulkan penafsiran yang berbeda antar pemerintahan.

“Sedangkan pemerintah daerah provinsi juga mempunyai tugas pembinaan terhadap kebijakan daerah kabupaten/kota dalam bentuk fasilitasi dan evaluasi yang dilakukan pada tahapan selesainya pembicaraan tingkat I dan tingkat II,” tutur Fredy.

Terakhir, Fredy menyarankan dalam hal peningkatan Sumber Daya Manusia terhadap kemampuan Penyusunan Rancangan peraturan perundang-undangan kiranya personil pada Biro Hukum dan Bagian Hukum dapat diikut sertakan pada Pendidikan dan Pelatihan Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-Undangan yang diselenggarakan oleh Kementerian.

Ia mengungkapkan bahwa pada Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota, sumber daya manusia perancang peraturan perundang-undangan hanya memiliki 4 orang personil Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan, yang terdiri dari Provinsi Lampung 1 orang Kabupaten Tulang Bawang Barat 1 orang, Way Kanan 1 orang dan Pringsewu 1 Orang.

Fredy menyampaikan bahwa pelaksanaan fungsi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di bidang hukum dalam rangka pembinaan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam bentuk fasilitasi dan evaluasi Perda dan Perkada Kabupaten/Kota terutama terhadap penetapan Perda dan Perkada tentang Pajak dan Retribusi Daerah telah berjalan.

Hal tersebut, menurutnya dapat dibuktikan dengan telah dibentuknya Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di seluruh Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan bahwa secara spesifik tugas Baleg dalam penyusunan Prolegnas adalah mengkoordinasikan dan menyusun program legislasi nasional yang memuat daftar urutan rancangan undang-undang beserta alasannya untuk 5 tahun dan prioritas tahunan antara DPR, Pemerintah dan DPD.

Ia menyampaikan bahwa berdasarkan evaluasi Prolegnas 2020-2024, terdapat 256 RUU dan sebanyak 230 RUU telah disahkan menjadi undang-undang dengan yaitu 36 RUU prioritas dan 190 RUU Kumulatif Terbuka

Bob Hasan berharap pertemuan ini dapat menyerap aspirasi bermanfaat yang akan menjadi titik temu beberapa daerah yang sudah menjadi isu daerahnya masing-masing. (Rls/SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *