Bandar LampungLampungPemerintahan

Pj Sekdaprov Lampung Terima Kunker Baleg DPR RI

×

Pj Sekdaprov Lampung Terima Kunker Baleg DPR RI

Sebarkan artikel ini
Pj. Sekdaprov Lampung Fredy, mewakili Pj. Gubernur Lampung Samsudin, menerima kunker Badan Legislasi (Baleg) DPR RI || Foto: Adpim Pemprov Lampung
Pj. Sekdaprov Lampung Fredy, mewakili Pj. Gubernur Lampung Samsudin, menerima kunker Badan Legislasi (Baleg) DPR RI || Foto: Adpim Pemprov Lampung

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Pj. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fredy, mewakili Pj. Gubernur Lampung Samsudin, menerima Kunjungan Kerja (kunker) Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam rangka Penyerapan Aspirasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 dan Prolegnas Tahun 2025-2029, di Ruang Rapat Utama, Kantor Gubernur Lampung, Bandarlampung, Rabu (13/11/2024).

Atas nama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, Fredy mengucapkan selamat datang kepada Ketua dan Wakil Ketua Baleg DPR RI beserta Anggota rombongan di Provinsi Lampung.

Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung sampai dengan tahun anggaran 2024 ini capaian dalam pelaksanaan program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) telah menetapkan 15 Perda dan 29 Pergub.

Fredy juga menyampaikan beberapa masukan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang hukum yang saat ini perlu mendapat dukungan saran dan masukan dari Badan Legislasi DPR RI.

Pertama, ia menyarankan perlu adanya  Penetapan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) setelah memperoleh Persetujuan Substansi (Persub).

Menurutnya, ada ketidakkonsistenan Pemerintah terhadap tindak lanjut hasil Persetujuan Substansi terhadap Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang RDTR.

Sesuai ketentuan Pasal 91 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang ditetapkan bahwa Penetapan Raperkada tentang RDTR, wajib dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak mendapat Persub dari menteri dan dalam hal Raperkada belum ditetapkan oleh kepala daerah, maka dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak mendapat persub, raperkada tersebut ditetapkan oleh pemerintah (menteri).

“Kondisi yang ada saat ini, pemerintah kabupaten /kota yang sudah lebih dari jangka waktu 2 (dua) bulan menerima persub dan belum dilakukan penetapan mengingat sampai dengan saat ini belum ditetapkan peraturan menteri tentang RDTR kabupaten/kota,” ungkapnya.

Kedua, Fredy menyarankan untuk diadakan pelaksanaan Harmonisasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Provinsi.

Ia mengungkapkan bahwa tahapan pembentukan produk hukum (perda, perkada) terdiri dari perencanaan, pembahasan, penetapan dan pengundangan serta penyebarluasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *