Ia menerangkan bahwa sempat terjadi perdebatan cukup lama antara keluarga pelaku dan polisi yang akan mengamankan pelaku KK.
Setelah melakukan pendekatan secara persuasif polisi akhirnya berhasil membawa terduga pelaku KK ke Mapolresta Bandar Lampung, guna melakukan proses hukum lebih lanjut.
“Setelah menabrak dia kabur, sehingga petugas melakukan pengejaran dan penyelidikan. Dua jam setelah itu terduga pelaku tersebut diamankan di rumahnya di Kecamatan Telukbetung Utara,” ujarnya.
Setelah itu, gerombolan remaja tersebut dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung untuk dimintai keterangan. Setelah beberapa jam diperiksa polisi menetapkan satu orang tersangka atas nama KK.
“Dia ditetapkan tersangka lantaran melawan petugas dengan menabrak sepeda motor dinas polisi saat akan diamankan,” ungkap Dennis.
Atas perbuatannya tersebut pelaku diancam dengan pasal 406 dan 212 KUHP tentang melawan petugas saat akan diamankan, dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun empat bulan.
“Kita juga mengamankan barang bukti tiga botol minuman keras dan kendaraan yang digunakan untuk menabrak petugas,” tandasnya. (SA)







