HUKRIMNasional

Sedang Cari Kucing yang Hilang, Remaja Jadi Korban Pembacokan oleh Pemuda di Bekasi

53
×

Sedang Cari Kucing yang Hilang, Remaja Jadi Korban Pembacokan oleh Pemuda di Bekasi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pembunuhan. (Pixabay)

5W1HIndonesia.id, Bekasi – Seorang remaja berinisial LEH (17) menjadi korban pengeroyokan, penganiayaan hingga berujung pembacokan oleh sekelompok pemuda yang diduga hendak melakukan tawuran di kawasan Tarumajaya, Bekasi.

Para pemuda tersebut yakni, AB (21), RF (19), FH (19), dan IA (17) yang telah diamankan dan juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Sementara 2 pelaku lainnya MAM dan A tengah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah dilakukan pengejaran.

Kronologis kejadian ini bermula saat LEH tengah mencari kucing peliharaannya yang hilang pada Minggu (6/2/2022) malam.

Baca Juga  Dewan Pers-Menko Polhukam Bahas RKUHP, SMSI Terus Tolak Pasal Krusial yang Potensial Lemahkan Kebebasan Pers

Ketika sedang mencari-cari tanpa sebab dirinya diteriaki maling, tidak basa-basi para pemuda tersebut langsung membabat LEH dengan senjata tajam hingga korban tewas tergeletak.

“Tanpa bertanya lagi, (pelaku-red) tanpa basa basi, dia babat habis itu dengan senjata tajam,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers Jumat (11/2/2022) dikutip dari Kumparan.

Dalam keterangannya, Zulpan menyebut bahwa pelaku berinisial FH (19) yang mengawali teriakan dan menuduh korban sebagai maling. LEH pun sempat akan melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya, nahasnya para pelaku ini berhasil mencegat korban.

Baca Juga  Pemprov Lampung Berikan Santunan dan Dukungan Moral bagi Keluarga Korban Kebakaran Terra Drone

“Kemudian tiba-tiba ada yang teriakin ‘maling-maling’, kemudian si korban ini naik motor langsung mereka (pelaku) cegat,” kata Zulpan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, sekelompok pemuda ini rupanya hendak melakukan tawuran di Tanjung Priok. Hal itu diketahui bahwa tiga pelaku merupakan anggota sebuah geng motor.

“Mereka yang nongkrong bawa senjata tajam yang memang berencana tawuran di Tanjung Priok jadi lengkapi diri dengan senjata tajam,” terangnya.

“Jadi mereka punya geng. Jadi dia lagi kumpul di posnya itu, di taman itu ada tempat nongkrongnya,” imbuh Zulpan.

Baca Juga  Respon Cepat, Pj Gubernur Lampung Tinjau Sejumlah Korban di Lokasi Bencana Akibat Hujan Lebat dan Angin Kencang

Empat pemuda yang diamankan ini dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Selain itu juga dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara dan Pasal 80 Ayat 3 UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara. (FO/SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *