Bandar LampungPENDIDIKAN

PPDB Jelang Pilwakot, Komisi 4 DPRD Balam Harus Garang

×

PPDB Jelang Pilwakot, Komisi 4 DPRD Balam Harus Garang

Sebarkan artikel ini

Analisis KPKAD terkait proses PPDB pada lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung yang diduga sangat kental dengan kepentingan oknum bukan tanpa dasar, karena secara bersamaan akan dilakukan Pilwakot.

Selain itu, masih terbuka lebarnya celah hukum oknum bermain dalam aturan PPDB berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 banyak persoalan.

Terutama pada Pasal 14 Ayat (3) yang menjelaskan bahwa “Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

Lalu, Pasal 14 Ayat (4) yang menjelaskan bahwa Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempatlain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.

“Aturan PPDB sendiri pun diduga menyediakan ruang celah penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum baik Disdukcapil yang menerbitkan Kartu Keluarga atau bahkan RT/RW menerbitkan domisili bagi para calon siswa untuk menggantikan Kartu Keluarga, makanya diperlukan pemantauan,” jelas Akademisi perguruan tinggi swasta terkenal di Bandar Lampung ini.

Tidak menutup kemungkinan, ada pihak kepentingan atau oknum yang dapat memainkan peran di Dinas/Instansi (Dinas Pendidikan dan Dinas Kependududkan dan Catatan Sipil) dan bahkan di tingkat RT/RW sekalipun untuk menambah pundi-pundi suara menjelang Pilwakot Bandar Lampung, maka Komisi 4 DPRD Bandar Lampung dengan segala kewenangannya agar dapat ekstra dalam pengawasan PPDB ini.

KPKAD berharap bahwa Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandarlampung, melakukan hal yang sama dengan yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung yakni sebelum melakukan pengumuman dilakukan verifikasi faktual terlebih dahulu oleh Dinas Pendidikan untuk meng-crosscheck kebenaran data yang disampaikan kepada penyelenggara oleh orang tua calon peserta didik.

“Oleh karena tidak menutup kemungkinan ada kandidat yang diduga memiliki jaringan baik di Dinas/Instansi maupun di jaringan RT/RW di Bandarlampung, maka perlu diawasi secara ketat pelaksanaan PPBD pada Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung untuk menghindari isu negatif di masyarakat yang pada ujungnya akan merugikan orang lain dalam menjelang kontestasi Pilwakot mendatang dengan melakukan verifikasi Faktual di lapangan,” pungkas Gindha. (Rls/SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *