Ia menegaskan bahwa satu meter tanah pun tidak boleh diambil-ambil. Semuanya aset Pemkot Bandarlampung.
“Contoh saya sudah mendapatkan tempat di daerah Lapangan Waydadi. Tadinya bukan milik pemerintah tapi sekarang saya ambil dan Lapangan Way Halim Permai,” jelasnya.
Herman HN menuturkan bahwa pihaknya saat ini sedang mensertifikatkan tanah di Kemiling yang merupakan milik pemerintah setempat juga.
“Agar tanah-tanah kota ini terkelola dengan baik,” pungkas Herman HN. (SA)











