Bandar Lampung

Rajabasa Diserbu Banjir, WALHI Lampung Sudah Beri Peringatan Dampak Pembangunan Living Plaza

×

Rajabasa Diserbu Banjir, WALHI Lampung Sudah Beri Peringatan Dampak Pembangunan Living Plaza

Sebarkan artikel ini

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Kondisi banjir yang terjadi Jalan ZA Pagar Alam kelurahan rajabasa nunyai akibat guyuran hujan pada Selasa (9/11/2021) lalu diduga akibat adanya pembangunan Lampung Living Plaza.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Lampung Irfan Tri Musri  menegaskan bahwa sebelumnya WALHI Lampung telah menolak adanya rencana pembangunan pusat perbelanjaan Lampung Living Plaza di Kelurahan Rajabasa.

Menurutnya, karena di lokasi tersebut selama ini menjadi daerah persinggahan air ketika sungai yang berada di sampingnya mengalami luapan.

“Dan daerah di sekitar pembangunan Lampung Living Plaza tersebut merupakan daerah rawan banjir dan apabila dilakukan pembangunan Lampung Living Plaza maka akan semakin memperparah banjir di lokasi tersebut,” paparnya, Rabu (10/11/2021).

Peringatan WALHI terkait potensi bencana di wilayah tersebut pun terbukti pada hujan yang terjadi pada Selasa (9/11/2021), yang mana hanya 2 jam terjadi hujan di lokasi tersebut sudah tergenang banjir.

“Penyebab banjir diduga akibat dari aktivitas peningkatan ketinggian permukaan air tanah di Lampung Living Plaza dan pemasangan pagar beton di lokasi pembangunan sepanjang sungai,” jelasnya.

Selain hal tersebut yang menjadi alasan, WALHI menolak rencana pembangunan tersebut karena secara Tata Ruang yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandar Lampung sebagian lokasi Lampung Living Plaza masuk ke dalam kawasan pendidikan dan pemukiman.

Menurutnya, peristiwa banjir ini merupakan peringatan keras bagi Pemerintah Kota Bandar Lampung agar tidak sembarangan dalam menerbitkan izin.

“Jangan mengatasnamakan investasi dan ekonomi lalu pemerintah abai terhadap keselamatan dan kenyamanan rakyatnya,” paparnya.

Selain itu juga, Pemerintah Kota Bandar Lampung juga harus tergas jika memang ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan korporasi yang merugikan rakyat harus diberi sanksi tegas serta tidak mengeluarkan izin di lokasi yang memang rawan bencana dan tidak sesuai dengan tata ruang.

Terlebih saat ini, pemerintah setempat dan DPRD Kota Bandar Lampung sedang melakukan revisi terhadap RTRW Kota Bandar Lampung. Harapannya, revisi perda tersebut dapat menjadikan Kota Bandar Lampung untuk lebih baik lagi.

“Jangan sampai revisi perda tersebut menjadi ajang “Pengkavlingan” wilayah Kota Bandar Lampung atas nama pembangunan dan pertumbuhan ekonomi namun mengabaikan keselamatan dan hak masyarakat,” ujarnya.

Berdasarkan pantauan WALHI Lampung, Selain terjadi di Rajabasa banjir juga terjadi di wilayah lain seperti di Kelurahan Kali Balau Kencana, Kedamaian, Jalan Ki Agus Salim, banjir juga merendam beberapa ruas jalan lainnya seperti di Jalan Kartini Jagabaya, Jalan Yos Sudarso, Waylunik, dan Sepang Jaya.

Hal tersebut menunjukkan bahwa kondisi Kota Bandar Lampung yang semakin krisis lingkungan dengan munculnya bencana ekologis yang harus segera ditindaklanjuti dan menjadi perhatian oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung. (Rls/SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *