Namun menurutnya, tingkat kepatuhan membayar PKB secara nasional maupun di Lampung masih di bawah 50% dari total data based kendaraan bermotor.
“Hal ini dapat menjadi peluang bagi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk meningkatkan pendapatan daerah karena masih terdapat potensi pendapatan yang belum tertagih,” ujarnya.
Samsudin meminta Pemerintah Kabupaten/Kota ikut berpartisipasi aktif dalam pendataan dan penagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Dia menyebut bentuk sinergi yang dapat dilakukan antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah dengan menerapkan Cost Sharing Role Sharing.
Cost Sharing sendiri adalah pengelolaan pajak PKB dan BBNKB memerlukan pembiayaan dan pendanaan bersama, sehingga Pemerintah Kabupaten/Kota dapat menganggarkan pada APBD Kabupaten/Kota terkait belanja optimalisasi pengelolaan Opsen PKB dan Opsen BBNKB.
Sementara Role Sharing adalah berbagi peran dalam mendukung optimalisasi. Pada tanggal 5 Januari 2025, mekanisme pengelolaan PKB dan BBNKB yang semula menerapkan Dana Bagi Hasil (DBH) berubah menjadi Split Payment.
“Yang mana penyaluran pendapatan dari sektor PKB dan BBNKB secara real time tersalurkan ke kas daerah Kabupaten/Kota, sehingga Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki pendapatan yang dapat langsung digunakan untuk mendanai pembangunan di daerah masing-masing,” ujarnya.
Melalui kesempatan ini, Samsudin meminta agar sinergi pengelolaan Opsen PKB dan Opsen BBNKB ini dapat meningkatkan kapasitas fiskal daerah, baik Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota dan mempercepat penyaluran penerimaan pendapatan dari sektor PKB dan BBNKB bagi Pemerintah Kabupaten/Kota.











