Urutan wali nikah adalah dari ayah, kakek atau ayah dari ayah, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, anak dari saudara laki-laki kandung atau seayah, yaitu keponakan. Selain itu, wali nikah juga bisa dari paman, atau anak dari paman yakni sepupu.
4. Terdapat saksi nikah dua orang laki-laki
Selain wali nikah, rukun dalam pernikahan adalah terdapat saksi nikah dua orang laki-laki. Laki-laki yang menjadi saksi pernikahan pun memiliki syarat, yaitu beragama Islam, sudah baligh, berakal, merdeka, lelaki, dan adil.
Kedua saksi pernikahan tersebut dapat dihadirkan oleh pihak keluarga, tetangga, atau orang yang dapat dipercaya. Perlu diingat, pernikahan tidak akan sah di mata hukum dan agama apabila wali nikah dan saksi tidak hadir dalam akad nikah.
5. Ijab kabul
Terakhir, rukun dalam pernikahan yang tidak boleh terlewatkan adalah ijab dan kabul. Ijab kabul sendiri merupakan janji suci dari kedua mempelai kepada Allah SWT yang diikrarkan di hadapan penghulu, wali, serta saksi nikah.
Untuk itu, begitu kalimat “Saya terima nikahnya” telah terucap dan kedua saksi menyetujui pengucapan ijab dan kabul tersebut, maka di momen itulah dua insan menjadi sah sebagai sepasang suami istri.
Itu dia beberapa informasi terkait rukun nikah dalam agama Islam. Jika ingin melangsungkan pernikahan, pastikan untuk mengetahui rukun dan syarat-syaratnya agar sah dimata hukum maupun agama.






