Bandar LampungPemerintahan

Salat Id Boleh di Luar Rumah, Ini Syarat Khusus Wali Kota Bandarlampung

67
×

Salat Id Boleh di Luar Rumah, Ini Syarat Khusus Wali Kota Bandarlampung

Sebarkan artikel ini

5W1HIndonesia.id, Bandarlampung –
Wali Kota Bandarlampung, Herman HN mengizikan umat Islam di Bandarlampung untuk dapat melaksanakan ibadah salat Idul Fitri berjemaah di masjid, musala, tanah lapang atau tempat lainnya.

Walaupun Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa tentang panduan kaifiat takbir dan salat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.

Baca Juga  Hadiri Rakor Bersama Tim Korsupgah KPK, Gubernur Arinal Tegaskan Komitmen Pemprov Lampung dalam Pencegahan Korupsi

Fatwa itu diterbitkan pada Rabu (13/5/2020).

Dalam fatwa tersebut, MUI menyebutkan bahwa salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah jika seseorang berada di kawasan dengan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.

“Untuk pelaksanaan solat Idul Fitri silahkan saja lah,” ungkap wali kota dua periode tersebut, Selasa (19/5/2020).

Namun Herman HN memberikan catatan khusus jika umat muslim di Bandarlampung tetap melaksanakan salat Idul Fitri secara berjemaah.

Baca Juga  Resmikan RS Budi Medika, Wali Kota Herman HN Tanggapi Positif

“Tapi saya minta khutbah Idul Fitri cukup lima menit dan doa tiga menit selesai. Jangan lama-lama,” bebernya.

Ia juga mengingatkan kepada umat muslim yang melaksanakan salat Idul Fitri berjemaah agar tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Baca Juga  Apresiasi Nakes dan Pasien di RS saat Lebaran, Wali Kota Eva Dwiana Bagikan Ratusan Paket Nasi Rendang

“Ya atur jarak. Jadi, protokol kesehatan harus dijaga dan tidak bisa sembarangan,” pesannya.

Menurutnya, pelaksanaan salat Idul Fitri berjemaah yang biasa diikutinya di Stadion Pahoman tahun ini tidak digelar.

“Namun untuk pelaksanaan salat Id di Stadion Pahoman saya tutup,” pungkas Herman HN. (SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *