5W1HINDONESIA.ID, Bandar Lampung – Pemerintah kota Bandar Lampung menertibkan sejumlah bangunan yang berdiri di atas aliran sungai dan drainase.
Antony Irawan selaku ketua satgas penertiban bangunan mengatakan pihaknya sudah berkeliling di 11 kecamatan guna menginvetarisir bangunan yang berdiri secara ilegal di atas aliran sungai dan drainase.
Hasilnya, ada 24 unit bangunan baik itu semi permanen dan permanen yang dengan sengaja menggunakan bibir sungai dan drainase sebagai bantalan untuk membangun pondasi rumah.
“Dari data sementara, terdapat sekitar 24 unit bangunan yang berada di atas sungai. Jumlahnya bervariasi di setiap lokasi, mulai dari satu hingga lima bangunan per titik,” ujar Antony pada Selasa (11/3/2025).
“Adpaun jenis pelanggarannya seperti membangun kamar, tempat parkir sampai penyempitan saluran air,” timpalnya.
Sejauh ini, satgas penertiban bangunan melakukan langkah preventif untuk mengedukasi warga terkait dengan dampak yang akan terjadi jika bangunan tersebut dibiarkan berdiri di atas aliran sungai dan drainase.
“Tujuannya adalah untuk mengedukasi, memberikan pemahaman, dan menertibkan bangunan yang berkontribusi terhadap terjadinya banjir di wilayah tersebut,” kata dia.
Upaya penertiban bangunan ini akan terus dilakukan di 20 kecamatan secara bertahap. Meskipun tidak semua kelurahan ada masalah seperti ini, namun di setiap kecamatan pasti ditemukan rumah yang dibangun diatas aliran air.
Antony juga mengatakan, sebagian masyarakat sudah memiliki kesadaran terkait dampak buruk dari perilaku ilegal tersebut.
“Tapi, ada pula yang menolak penertiban karena alasan tempat tinggal atau telah lama menempati area tersebut,” ucapnya.
Meski masih ada penolakan dari sebagian kecil masyarakat, Antony beserta tim akan terus melakukan penertiban sesuai dengan instruksi Walikota Eva Dwiana.
“Harapannya, masyarakat dapat memahami pentingnya menjaga lingkungan bersama demi mencegah bencana banjir di masa mendatang,” pungkasnya.











