Menurut Fahrizal, sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan dan hak seseorang atas tanah atau lahan. Sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini merupakan dokumen negara yang sangat penting karena terkait dengan masalah legalitas serta tanda bukti kuat penguasaan lahan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung Kalvyn Andar Sembiring mengatakan peluncuran sertifikat elektronik oleh Presiden akan membuat kinerja lebih efektif dan efisien.
“Dengan menggunakan sistem digital ini juga dapat mengurangi risiko sertifikat palsu dan duplikasi data, selain itu bisa melindungi sertifikat dari bencana alam, misalnya ketika terjadi banjir, gempa bumi, dan lainnya,” kata Kalvyn.
Pada acara ini, Sekdaprov Fahrizal juga menyerahkan 10 Sertifikat Hak Atas Tanah secara simbolis didampingi Kepala BPN Provinsi Lampung, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, dan perwakilan Kapolda Provinsi Lampung.
Sepuluh penerima sertifikat antara lain, dari Kabupaten Lampung Selatan diterima oleh Nyoman Ade, dan Daswanto untuk program PTSL, dan Suhanda melalui Program Redistribusi Lahan.
Kemudian dari Kabupaten Lampung Tengah diterima oleh Alex firdaus, dan Subtoni untuk program PTSL dan Nursan program Redistribusi Lahan.
Sedangkan dari Kabupaten Lampung Timur diwakili oleh Paimo untuk program PTSL, dan Sarbini melalui Redistribusi Lahan dan yang terakhir dari Kabupaten Pringsewu diwakilkan oleh Deni Amelia, dan Agus Senoriadi melalui program Redistribusi Lahan. (Rls/SA)











