“Pembangunan tersebut direncanakan akan dibangun di Eks lokasi GOR Saburai Bandar Lampung,” ucap Sekdaprov.
Sebagai pengganti GOR Saburai Pemerintah Provinsi Lampung akan memusatkan dan memaksimalkan Pusat Kegiatan Olahraga di (PKOR) Way Halim Bandar Lampung serta membangun Sport Center di Wilayah Administrasi Lampung Selatan tepatnya di wilayah Kecamatan Jati Agung Desa Way Huwi, Kecamatan Tanjung Bintang Desa Way Galih dan Desa Sabah Balau.
Dengan membangun Sport Center di Wilayah Administrasi Lampung Selatan ini akan berdampak baik memajukan pembangunan dan menumbuhkan sentra-sentra ekonomi baru.
Sejalan dengan pembangunan tersebut tentunya setiap pembangunan perlu dijaga dan dikawal agar hasil pembangunan dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat Lampung.
Sekdaprov melanjutkan untuk itu, Pemerintah Provinsi Lampung menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
Peraturan Daerah harus diimplementasi dengan baik oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
“Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung, saya harapkan dapat menjalankan Peraturan Daerah tersebut dengan baik bersama stakeholder lainnya agar hasil pembangunan dapat terjaga dengan baik, masyarakat dapat merasakan hasil pembangunan tersebut untuk kepentingan masyarakat luas,” imbuh Sekdaprov.











