5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Memasuki libur lebaran 1442 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung akan menutup tempat usaha destinasi wisata mulai tanggal 13 Mei hingga 16 Mei 2021.
Ketetapan tersebut berdasarkan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor: 045.2/1806/V.20/2021 tentang Himbauan Penutupan Tempat Wisata/Hiburan.
Lalu, Surat dari Kapolresta Bandar Lampung Nomor: B/707/V/OPS.1.2.3/2021 perihal Permohonan Penutupan Tempat Wisata di Kota Bandar Lampung dalam rangka mencegah terjadinya klaster baru Covid-19.
Kebijakan tersebut diperkuat dengan Surat Edaran Wali Kota Bandar Lampung Nomor: 008/630/III.20/2021.
Dalam SE tersebut dijelaskan juga bahwa pelaku usaha destinasi wisata dapat membuka destinasi wisata setelah tanggal 17 Mei 2021 dengan melaksanakan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat.
Kemudian, membatasi jam operasional sampai jam 18.00 WIB dan jumlah pengunjung 25 persen dari total kapasitas pengunjung.
Serta, menyediakan pos kesehatan dan ruang informasi bagi pengunjung wisata.
“Kesepakatan bahwasannya mulai tanggal 13-16 Mei itu tempat wisata ditutup,” terang M. Yudhi, Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung, Selasa (11/5/2021).
“Jadi, seluruhnya yang berhubungan dengan tempat keramaian itu ditutup,” timpalnya.
Pengawasan di tempat-tempat wisata wilayah Kota Bandar Lampung, sambung Yudhi, tetap dijalankan protokol kesehatannya.
Pihaknya juga menghimbau tempat-tempat keramaian seperti rumah makan, tempat swalayan dan lainnya supaya mereka memakai masker, jaga jarak, dan menjauhi kerumuman.
“Apabila masih ada tempat wisata yang buka saat tanggal larangan akan diberikan sanksi nanti, tapi yang jelas mereka (pemilik wisata) ada kesadaran untuk mentaati keputusan ini,” pungkasnya. (SA)











