Mengantisipasi hal tersebut, BNNP Lampung telah melakukan berbagai upaya melalui tiga fungsi yang ada yakni, pencegahan, pemberantasan, dan rehabilitasi.
“Fungsi pencegahan tentu kita ajak peran masyarakat dalam hal ikut serta menjalankan P4GN sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020. Kemudian di pemberantasan kita sudah ungkap beberapa kejadian,” jelasnya.
“Terakhir rehab, ini yang perlu kita sadari kalau ada anak atau keluarga menyalahgunakan narkoba tolong sadar minta untuk di rehab. Kalau hasil pengungkapan bisa direhab kalau kategori penyalahguna atau korban,” lanjutnya.
Pihaknya pun telah menggiatkan Tim Asesmen Terpadu (TAT) dalam meminimalisir peredaran gelap narkotika.
“Kita juga ada TAT, itu perlu kita giatkan sementara ini untuk di Lampung, dan masih belum optimal,” tandasnya. (FO/SA)











